TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyiapkan langkah antisipasi membludaknya pengajuan permohonan sengketa hasil Pilkada Serentak 2020.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyampaikan langkah persiapan itu mulai dari penguatan regulasi, sumber daya manusia, aplikasi, hingga sarana dan prasarana pengajuan permohonan.
"Sudah kita siapkan. Regulasi, SDM, aplikasi, sarana prasarana, protokol kesehatan, bahkan mulai kemarin kita sudah siapkan loket penerimaan permohonan," kata Fajar kepada Tribunnews.com, Selasa (15/12/2020).
Baca juga: Ini Syarat Mengajukan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
Adapun pengajuan permohonan sengketa hasil bisa dilakukan baik melalui aplikasi elektronik (daring), maupun datang langsung ke Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.
Namun Fajar tetap mengimbau pengajuan permohonan disampaikan secara daring.
Bila terpaksa mendaftarkan langsung, MK akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Yaitu berkas dokumen yang dibawa pemohon harus disterilisasi lebih dulu.
"Diimbau pengajuan permohonan melalui aplikasi berbasis elektronik, tapi kalau harus datang langsung ke MK, kita terima dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Ada sterilisasi berkas dokumen, dan lain - lain," ucapnya.
Lebih lanjut waktu pengajuan permohonan sengketa di MK akan menyesuaikan dengan jadwal pengumuman penetapan perolehan suara KPU.
Pengumuman hasil rekapitulasi pemilihan walikota - wakil walikota, dan bupati - wakil bupati oleh KPU Kabupaten/Kota tanggal 13 - 23 Desember 2020.
Sementara pengumuman hasil rekapitulasi Pemilihan Gubernur di KPU Provinsi berlangsung tanggal 16 - 26 Desember 2020.
"Kita menerima pengajuan permohonan mengikuti jadwal pengumuman penetapan perolehan suara KPU," pungkas Fajar.