TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersyukur Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan melawan Fahri Hamzah terkait ganti rugi Rp 30 miliar.
Namun, dalam putusan PK tidak membenarkan pemecatan yang dilakukan PKS terhadap Fahri selaku kader partai.
Lantas bagaimana sikap PKS terkait pemecatan Fahri yang tetap dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum?
Wasekjen Hukum dan Advokasi DPP PKS Zainudin Paru menjelaskan, berdasarkan fakta sebelum putusan PK tersebut, pihak penggugat atau Fahri tidak lagi sebagai anggota DPR.
"Kemudian, tidak lagi menjabat sebagai wakil ketua DPR dan bahkan sudah pindah ke partai lain," ucap Zainudin saat dihubungi, Jakarta, Selasa (15/12/2020).
Baca juga: MA Putuskan Tak Ganti Rugi Rp 30 Miliar ke Fahri, PKS : Alhamdulilah
Baca juga: Reaksi Fahri Hamzah setelah KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo
Baca juga: Anggota Komisi III Fraksi PKS Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab
Oleh sebab itu, kata Zainudin, maka berlaku Pasal 16 Ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Adapun bunyi dari undang-undang tersebut, Zainudin memaparnya, yaitu :
Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari Partai Politik apabila :
a. meninggal dunia;
b. Mengundurkan diri secara tertulis;
c. Menjadi anggota Partai Politik lain: atau
d. Melanggar AD dan ART.