TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 13 Pimpinan DPRD se-Provinsi Papua Barat menemui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Selasa (15/12/2020).
Mereka menyerahkan 12 poin rekomendasi dan aspirasi terkait revisi terbatas Undang-Undang Otsus Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus di tanah Papua.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Maybrat Ferdinando Solossa di kantor Kemenko Polhukam pada Selasa (15/12/2020).
"Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota se-Provinsi Papua Barat yang terdiri dari 12 kabupaten dan 1 kota, telah merekomendasikan 12 poin penting dan disampaikan ke pemerintah pusat melalui Menko Polhukam untuk memboboti revisi terbatas undang-undang Otsus nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus di tanah Papua," kata Ferdinando dalam keterangan yang diterima dari Tim Humas Kemenko Polhukam pada Selasa (15/12/2020).
Baca juga: DPR Bakal Bahas Revisi Otonomi Khusus Papua Awal 2021
Dalam kesempatan itu mereka dengan tegas mengatakan mendukung keberlangsungan Otsus dengan penguatan atau evaluasi terbatas tentang pasal-pasal yang selama ini belum terimplementasi dalam undang-undang Otsus karena telah dliemahkan oleh undang-undang sektor lainnya.
Untuk mengakomodasi undang-undang Otsus yang akomodatif dan komprehensif, kata Ferdinando, harus dibuka ruang terbuka yang diinisiasi pemerintah (pusat) untuk melibatkan pemerintah Provinsi Papua dan papua Barat.
"Dan juga melibatkan kabupaten/kota untuk kita memberikan saran masukan tentang implementasi Otsus selama 20 tahun ini yang belum dilaksanakan, jadi ada forum dialog," kata Ferdinando.
Ferdinando meminta dua persen alokasi dana umum dari APBN tersebut dinaikkan dan memperkuat regulasi dan fungsi pengawasan, termasuk keterlibatan DPRD kabupaten/kota.
Menurut Ferdinando jika beberapa poin aspirasi dan rekomendasi yang telah disampaikan tersebut diakomodir maka akan meningkatkan kesejahteraan bagi rakyat Papua.
"Kami yang hadir ini mendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia, NKRI Harga Mati!," serempak para pimpinan DPRD ini bersuara.
Baca juga: Pemerintah Diminta Introspeksi Diri Terkait Permasalahan Papua
Menanggapi hal tersebut Mahfud MD menegaskan akan menindaklanjuti masukan dan aspirasi masyarakat tanah Papua agar pengelolaan dana Otsus bisa merata dan bisa dirasakan oleh masyarakat.
"Pemerintah memang sudah punya pikiran begitu, nanti pola pengelolaan dana Otsus itu nanti kita bedakan, mana yang langsung boleh dikelola oleh Pemda dan mana yang dalam bentuk proyek tapi dananya dari pusat dikelola sendiri yang bermanfaat untuk rakyat, itu sudah dipikirkan," kata Mahfud MD
Mahfud MD mengatakan para pimpinan DPRD Papua Barat tersebut juga menyesalkan adanya gerakan-gerakan yang mengatasnamakan masyarakat Papua antara lain gerakan ingin merdeka, anti NKRI, dan tidak setuju Otsus.
"Menurut mereka, mereka yang berkata begitu itu adalah elit-elit politik di luar Papua. Ada yang tinggal di Autralia, ada yang tinggal di London, ada yang tinggal di Jakarta itu hanya ingin memanfaatkan dana Otsus, sehingga pura-pura berteriak begitu," kata Mahfud MD.
Bagi mereka, lanjut Mahfud MD, NKRI harga mati dan setiap gerakan separatis harus dilawan dan harus ditindak secara hukum.
"Jadi rakyat Papua bersama kami, kami bersama rakyat Papua, dan rancangan undang-undang Otsus sekarang sudah mulai disampaikan ke DPR dan masukan-masukan tadi akan disalurkan dalam proses pembahasan di DPR," kata Mahfud MD