TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan terkait rapid test antigen yang wajib Anda ketahui.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mewajibkan seluruh masyarakat yang ingin masuk ibu kota menjalani rapid test antigen atau tes rapid antigen.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan kebijakan ini mulai berlaku selama masa angkutan Natal dan tahun baru.
"Jadi untuk rapid test antigen itu menjadi kebijakan nasional. Mulai tanggal 18 Desember sampai 8 Januari," ucapnya, Rabu (16/12/2020).
Baca juga: PT Angkasa Pura II Sediakan Layanan Rapid Test Antigen di Bandara Soekarno-Hatta Seharga Rp 385 Ribu
Baca juga: Penumpang Angkutan Umum Wajib Rapid Test Antigen, Kemenhub Akan Lakukan Kajian
Syafrin Liputo menyebut kebijakan ini nantinya bakal diterapkan di seluruh moda transportasi umum, baik itu darat, laut, dan udara.
"Semuanya wajib disertakan rapid test antigen. Baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus," kata Syafrin Liputo di Balai Kota DKI.
Baca juga: Masuk Wilayah DKI Jakarta Wajib Rapid Test Antigen, Ini Tanggapan Lion Air Group
Lantas apa itu rapid test antigen?
Rapid Test Antigen
Dikutip dari Covid19.go.id, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menjelaskan terkait Rapid Test Antigen.
"Rapid test antigen mendeteksi bagian luar virus, dengan sampel berupa mukus yang diambil melalui swab, sama seperti swab PCR (polymerase chain reaction)," jelas Wiku, Selasa (1/12/2020).
Dikutip dari Kompas.com, di Indonesia menggunakan dua jenis rapid test, yakni rapid test antibodi dan rapid test antigen.
Pada rapid test antibodi, spesimen yang diperlukan untuk pemeriksaan ini adalah darah.
Pemeriksaan ini dapat dilakukan pada komunitas (masyarakat).
Sedangkan pada rapid test antigen, spesimen yang diperlukan untuk pemeriksaan ini adalah swab orofaring atau swab nasofaring.