TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) ditahan di sel seorang diri.
Ia tak digabung dengan tahanan lainnya.
Riziew kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan massa di Petamburan.
Rizieq bakal menjalani tahanan selama 20 hari ke depan atau hingga 31 Desember 2020.
"Iya di sel sendiri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/12/2020).
Ketika disinggung mengenai adakah pengajuan penangguhan penahanan kepada Rizieq, Yusri mengaku tak mengetahui hal tersebut.
Hanya saja, Yusri memastikan kondisi Rizieq Shihab dalam keadaan sehat.
Pihaknya juga terus memantau kondisi kesehatan dan makanan yang bersangkutan.
"Saya belum tahu (ada tidaknya pengajuan penangguhan penahanan Rizieq). Tetapi kondisinya beliau Rizieq Shihab di dalam sel ini sehat," jelasnya.
"Tetap aturan SOP ((Standard Operating Procedure) pemeriksaan kesehatan sama juga kita lakukan seperti kepada tahanan lain. Karena di masa Covid-19 ini kita harus agak lebih intensif lagi melakukan pemeriksaan setiap hari. Termasuk makanannya," imbuh Yusri.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Habib Rizieq Hanya Mau Makanan Kiriman Keluarga
Baca juga: Ketua Bantuan Hukum FPI: Semua Makanan yang Dikonsumsi Rizieq Shihab di Tahanan Dikirim dari Rumah
Baca juga: Rizieq Shihab Sendirian di Sel Ruang Tahanan Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di acara pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali tak memenuhi panggilan penyidik saat masih berstatus saksi.
Ia pun akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020). Seusai diperiksa selama hampir 12 jam, Rizieq langsung ditahan.
Keesokan harinya, giliran tiga tersangka lainnya yang menyusul Rizieq Shihab untuk menyerahkan diri.
Mereka adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia dan Idrus sebagai Kepala Seksi Acara.
Sementara itu, Ketua Umum FPI Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Senin (14/12/2020).
Kelima tersangka itu tidak ditahan lantaran dijerat Pasal 93 UU No 6 tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
"Pasal 93 ancamannya hanya satu tahun, nggak akan ditahan," jelas Yusri.