TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kasus dugaan pemerasan oleh oknum polisi di Helvetia Medan, Sumatera Utara, terus bergulir.
Muhammad Jefri Suprayudi mengaku sebagai korban pemerasan oleh tiga oknum polisi di Polsek Helvetia, Medan.
Muhammad Jefri Suprayudi diduga diperas Rp 200 juta oleh Wakapolsek Helvetia AKP Dedi Kurniawan.
Kuasa Hukum dari Muhammad Jefri Suprayudi, Roni Prima Panggabean, menyebut telah membuat laporan ke Mabes Polri dan diteruskan ke Polda Sumut.
Dengan surat pengaduan Nomor :SPSP2/3419/XI/2020/BAGYANDUAN tanggal 27 November 2020.
Pengaduan atas penyalahgunaan wewenang pungli serta sikap tidak profesional yang dilakukan oleh AKP Dedi Kurniawan selaku Wakapolsek Polsek Helvetia, serta IPDA Rudianto Manurung dan Bripka KH Sembiring selaku penyidik Satreskrim.
Kepada wartawan Roni Prima Panggabean menyebut Propam Polda Sumut loyo menangani kasus ini.
Baca juga: Kontras Dengan Kalina, Deddy Corbuzier Ngaku Pikir Perasaan Azka Kalau Mau Unggah Foto Mesra
"Bagaimana hukum di Polda Sumut ini, sampai dengan saat ini belum ada tindak-lanjut yang dilakukan," kata Roni Prima Panggabean saat ditemui di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Selasa (15/12/2020).
Ia kemudian meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin bertanggung jawab.
Menurutnya, kejadian ini sudah sangat merusak citra Polri.
"Kapolda harus bertanggung jawab karena kasus pemerasan ini," ungkapnya.
Kronologi pemerasan
Korban Muhammad Jefri Suprayudi menjelaskan kejadian berawal saat dia sedang nongkrong di Mega Park pada 11 September 2019.
Ia dihampiri oleh beberapa oknum polisi dari Polsek Helvetia dengan tuduhan membawa narkotika jenis sabu.
Baca juga: Setelah Kotak Amal, Polri Selidiki Modus Lain Terkait Sumber Dana Operasional Jamaah Islamiyah