TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kasus dugaan pemerasan oleh oknum polisi di Helvetia Medan, Sumatera Utara, terus bergulir.
Muhammad Jefri Suprayudi mengaku sebagai korban pemerasan oleh tiga oknum polisi di Polsek Helvetia, Medan.
Muhammad Jefri Suprayudi diduga diperas Rp 200 juta oleh Wakapolsek Helvetia AKP Dedi Kurniawan.
Kuasa Hukum dari Muhammad Jefri Suprayudi, Roni Prima Panggabean, menyebut telah membuat laporan ke Mabes Polri dan diteruskan ke Polda Sumut.
Dengan surat pengaduan Nomor :SPSP2/3419/XI/2020/BAGYANDUAN tanggal 27 November 2020.
Pengaduan atas penyalahgunaan wewenang pungli serta sikap tidak profesional yang dilakukan oleh AKP Dedi Kurniawan selaku Wakapolsek Polsek Helvetia, serta IPDA Rudianto Manurung dan Bripka KH Sembiring selaku penyidik Satreskrim.
Kepada wartawan Roni Prima Panggabean menyebut Propam Polda Sumut loyo menangani kasus ini.
Baca juga: Kontras Dengan Kalina, Deddy Corbuzier Ngaku Pikir Perasaan Azka Kalau Mau Unggah Foto Mesra
"Bagaimana hukum di Polda Sumut ini, sampai dengan saat ini belum ada tindak-lanjut yang dilakukan," kata Roni Prima Panggabean saat ditemui di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Selasa (15/12/2020).
Ia kemudian meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin bertanggung jawab.
Menurutnya, kejadian ini sudah sangat merusak citra Polri.
"Kapolda harus bertanggung jawab karena kasus pemerasan ini," ungkapnya.
Kronologi pemerasan
Korban Muhammad Jefri Suprayudi menjelaskan kejadian berawal saat dia sedang nongkrong di Mega Park pada 11 September 2019.
Ia dihampiri oleh beberapa oknum polisi dari Polsek Helvetia dengan tuduhan membawa narkotika jenis sabu.
Baca juga: Setelah Kotak Amal, Polri Selidiki Modus Lain Terkait Sumber Dana Operasional Jamaah Islamiyah
Karena tidak terbukti membawa narkoba, kemudian oknum polisi tersebut meminta Jefri Suprayudi menunjukkan surat mobilnya bermerek Pajero Sport.
"Saya tunjukkan suratnya, dan mereka tidak terima dan langsung bawa saya ke polsek," jelasnya.
Saat berada di Polsek Helvetia, petugas kembali melakukan pemeriksaan dengan meminta melepaskan seluruh pakaian.
Tak terbukti pengguna dan pengedar narkoba, Jefri mengatakan oknum mencari masalah lain, agar ia bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Ia pun dituduhkan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor Pajero Sport miliknya.
Diakuinya, bahwa mobil Pajero Sport yang dikendarainya tersebut tidak mengenakan plat kendaraan asli.
Namun, ia memastikan kendaraan tersebut tidak bodong.
Setelah berstatus tersanga, Jefri heran melihat sikap aparat Polsek Helvetia yang malah meminta dia menyerahkan uang Rp 400 juta.
Uang tersebut agar Jefri bisa bebas dari masalah pemalsuan dokumen.
Jefri mengaku tidak memiliki uang sebanyak itu.
Kemudian, Wakapolsek Helvetia AKP Dedi Kurniawan meminta Jefri agar segera menyiapkan uang Rp 200 juta.
"Saya berikan uang 200 juta langsung cash kepada Wakapolsek," terangnya.
Setelah kejadian ini, ia semakin kesal karena mendapati ponsel dipergunakan chating dengan orang lain.
Baca juga: KSAD Jenderal Andika Perkasa Minta Jajarannya Segera Operasikan Lab PCR Mobile dari Kemhan
Mobil Pajero Sport yang disita polisi pun dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Kini, ia berharap agar Polda Sumut, melalui Bidang Propam dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum Polsek Helvetia yang melakukan pemerasan terhadapnya.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Donal Simanjuntak membenarkan pemeriksaan terhadap dua oknum perwira dan satu penyidik Polsek Helvetia, terkait dugaan pemerasan, Selasa (15/12/2020).
"Benar, ada kita periksa mereka terkait dengan pemerasan," kata Kombes Pol Donal Simanjuntak , saat ditemui di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.
Ia mengatakan, pemeriksa ini dilakukan berdasarkan adanya laporan dari keluarga korban.
"Ada laporan, dan kita panggil mereka," ucapnya.
Sampai dengan saat ini, tim tengah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga personel Polsek Helvetia tersebut.
Nantinya, bila terbukti, akan ada sanksi terhadap ketiga oknum tersebut.
Namun, Donal belum mau membeberkan sanksi apa yang akan dikenakan kepada ketiga oknum polisi tersebut.
"Nanti kita lihat, apakah terbukti, akan ada sanksi yang kita berlakukan kepada mereka," ujarnya.
Kasus pemerasan uang Rp 200 juta dan perampasan mobil Pajero milik JP yang diduga dilakukan oleh personel Polsek Helvetia, terus berjalan.
Bahkan, Jumat (11/12/2020) sekitar jam 09.00 wib, pihak Propam Polda Sumut melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan terhadap dua oknum perwira dan penyidik Polsek Helvetia guna dimintai keterangan.
Dua perwira tersebut yakni Ipda M Theo Dwi Hutama Ladja SIK, Ipda Rudianto Manurung SH MH, dan KH Sembiring (penyidik).
Sebelumnya, pihak JP melalui kuasa hukumnya telah melaporkan kasus tersebut ke Divisi Profesi dan Pengembangan (Divpropam) Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana perampasan dan pungutan liar.
Laporan itu tercatat dengan Nomor Laporan SPSP2/3419/XI/2020/BAGYANDUAN yang ditandatangani IPDA Tomy Andriyadi tertanggal 27 November 2020.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Wakapolsek Helvetia AKP Dedi Kurniawan Diduga Terima Rp 200 Juta Hasil Peras Jefri Suprayudi