TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjawab pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang meminta pertanggung jawabannya terkait kasus kerumunan pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab.
Mahfud menyatakan dirinya siap bertanggung jawab terkait hal tersebut.
Mahfud juga menyatakan dialah yang mengumumkan Rizieq diizinkan pulang ke Indonesia karena Rizieq punya hak hukum untuk pulang.
Mahfud membenarkan pernah menyatakan Rizieq boleh dijemput asal tertib dan tidak melanggar protokol kesehatan.
"Siap, Kang RK (Ridwan Kamil). Saya bertanggung jawab. Saya yang umumkan HRS (Habib Rizieq Shihab) diizinkan pulang ke Indonesia karena dia punya hak hukum untuk pulang. Saya juga yang mengumumkan HRS boleh dijemput asal tertib dan tak melanggar protokol kesehatan. Saya juga yang minta HRS diantar sampai ke Petamburan," kata Mahfud lewat akun Twitternya @mohmahfudmd, pada Rabu (16/12/2020).
Baca juga: Ridwan Kamil Sebut Kerumunan Rizieq Shihab karena Pernyataan Mahfud MD: Beliau Harus Tanggung Jawab
Mahfud menjelaskan pemerintah memberikan diskresi untuk penjemputan, pengamanan, dan pengantaran dari bandara Soekarno Hatta ke rumah Rizieq di Petamburan.
Mahfud juga menilai penjemputan, pengamanan, dan pengantaram Rizieq sampai ke rumahnya di Petamburan sudah berjalan dengam tertib.
Namun, kata Mahfud, acara yang dihadiri Rizieq pada malam hari ketika ia pulang dan hari-hari setelahnya yang menimbulkan kerumunan berada dalam posisi di luar diskresi yang ia umumkan.
"Diskresi pemerintah diberikan untuk penjemputan, pengamanan, dan pengantaran dari bandara sampai ke Petamburan. Itu sudah berjalan tertib sampai HRS benar-benar tiba di Petamburan sore. Tapi acara pada malam dan hari-hari berikutnya yang menimbulkan kerumunan orang sudah di luar diskresi yang saya umumkan," kata Mahfud.
Lewat akun Twitternya, Mahfud juga menunjukkan tautan video yang memuat peenyataan diakresi tersebut di kanal Youtube resmi Kemenko Polhukam RI berjudul "Menko Polhukam: Habib Rizieq Mau Pulang Silahkan" kepada Ridwan Kamil.
Mahfud menilai pernyataannya tentang syarat terkait kepulangan Rizieq dalam video tersebut sudah jelas yakni tertib dan mematuhi protokol kesehatan.
"Kang RK, Ini pengumuman saya tentang kepulangan HRS. Clear, ada syarat tertib dan ikut protokol kesehatan," kata Mahfud.
Mahfud kemudian mencantumkan video lain yang memuat pernyataannya terkait kepulangan Rizieq di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI sekaligus mempertanyakan apa kesalahannya.
"Ini lagi pengumuman bahwa menurut Menko Polhukam: Kepulangan HRS Adalah Hak yang Harus Dilindungi. Dimana salahnya? Dia kan tak bisa dilarang pulang. Dan diskreasi penjemputannya harus diantar sampai rumah. Sesudah diantar sampai rumah ya selesai," kata Mahfud.