Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penyediaan dan Pemanfaatan Layanan Jasa Perbankan dengan Bank Mandiri.
Penandatanganan dilakukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori bersama Direktur Jaringan dan Retail Banking PT. Bank Mandiri Tbk., Aquarius di kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (17/12/20).
Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori mengatakan, perjanjian kerja sama dilakukan sebagai bentuk payung hukum dan wujud implementasi kerja sama yang lebih formil dan mengikat.
“Kerja sama ini kan kalau kita lihat teorinya wujud itikad baik, wujud itikad baik itu ya diterjemahkan atau dioperasionalkan dalam bentuk kerja sama atau nota kesepahaman, kata kuncinya adalah itikad baik dan dua-duanya saling diuntungkan,” kata Hudori.
Baca juga: Kemendagri Gandeng Swasta Dorong Transformasi Digital untuk Kemudahan Pelayanan Publik
Ia juga meminta, Nota Kesepahaman tersebut tak hanya menjadi seremonial belaka, sehingga harus dilanjutkan dengan rencana aksi sebagai komitmen yang harus dijaga bersama.
“Saya minta kepada Kapus Fasker, ini tidak hanya kerja sama dalam bentuk seremonial, formal, tapi bagaimana langkah-langkah yang harus kita lakukan, tolong nanti dikonkretkan kerja sama ini, saya kira komitmen ini harus kita jaga bersama-sama,” ujarnya.
Nota Kesepahaman yang ditandatangani yaitu terkait Penyediaan dan Pemanfaatan Layanan Jasa Perbankan serta memiliki maksud dan tujuan sebagai landasan untuk melakukan kegiatan kerja sama yang menunjang tugas dan fungsi masing-masing pihak.
Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi Layanan penyaluran dana APBN, Layanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Layanan pemasangan Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Layanan penggunaan fasilitas Host to Host dan Layanan penyimpanan dan pengelolaan dana dalam bentuk produk-produk
Baca juga: Kemendagri: Kedisiplinan Masyarakat Jadi Kunci Kesusksesan Pilkada
Perjanjian tersebut juga mencakup deposito dan giro, Layanan pemberian fasilitas pinjaman untuk Pegawai, Layanan Pembayaran Gaji Pegawai (Payroll), Layanan Corporate Card, Sosialisasi dan edukasi layanan jasa perbankan, Penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian, Layanan produk anak perusahaan Pihak Kedua lainnya apabila diperlukan dan Layanan jasa perbankan lainnya sesuai kesepakatan bersama Para Pihak
Lebih lanjut, PKS pertama sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman ini akan berfokus terlebih dahulu pada layanan pembayaran gaji pegawai non-PNS dan produk serta layanan perbankan Bank Mandiri bagi supplier/kontraktor di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Fokus tersebut kemudian dituangkan ke dalam ruang lingkup PKS yang meliputi Layanan Pembayaran Gaji Pegawai Non-PNS melalui mekanisme Mandiri Payroll Package dan SPAN, Produk dan Layanan Perbankan Bank Garansi Bagi Supplier/ Kontraktor di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Produk Pembiayaan Untuk Supplier/Kontraktor Rekanan Satuan Kerja di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Mencermati ruang lingkup kerja sama baik pada Nota Kesepahaman dan khususnya lagi pada PKS, maka memang akan terlihat bahwa ruang lingkup dimaksud untuk sementara spesifik pada non-PNS dan Supplier/Kontraktor.
Akan tetapi, hal ini tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan PKS-PKS lainnya dalam bidang jasa yang berbeda.