Hal ini sengaja didesain dengan memperhatikan bahwa selain dengan PT. Bank Mandiri, Kemendagri juga mengadakan kerja sama dengan pihak perbankan lainnya, sehingga perlu strategi khusus yang mampu mengakomodir secara baik kebutuhan-kebutuhan di Kemendagri maupun mitra kerja sama yang lain.
Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri memiliki kurang lebih 28 satuan kerja, baik di pusat maupun regional, yang secara independen mengelola keuangannya (gaji, tunjangan kinerja, maupun non-PNS dan Supplier/Kontraktor).
Berdasarkan data Tahun 2020, total pegawai non-pns adalah sebanyak 21.221 orang yang tersebar di seluruh satuan kerja Kemendagri.
Untuk itu, potensi untuk penyediaan layanan jasa perbankan di Kemendagri ini memang cukup besar.
Diharapkan dengan persaingan yang transparan dan sehat ini akan melahirkan layanan-layanan yang berkualitas sehingga pemanfaatan layanan jasa perbankan ke depannya bisa semakin efektif dan efisien.
“Kementerian Dalam Negeri juga akan terus berkomitmen untuk melaksanakan apa yang menjadi amanah dari Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini. Kami juga mengharapkan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini betul-betul implementatif di tataran operasional teknis pelaksanaannya,” tutup Hudori.