News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Login simpatika.kemenag.go.id untuk Cek BSU Guru Madrasah Rp 1,8 Juta, Ini Mekanisme Pencairannya

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cek penerima BSU Guru Madrasah Rp 1,8 juta melalui simpatika.kemenag.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - BSU Guru Madrasah dapat dicek melalui simpatika.kemenag.go.id.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan program bantuan bagi guru madrasah sebesar Rp 1,8 juta.

Untuk melihat notifikasi pencairan BSU Guru Madrasah ini dapat dicek melalui aplikasi Simpatika.

Hal tersebut telah disampaikan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, M Zain, melalui laman kemenag.go.id.

“Alhamdulillah. Notifikasi pencairan BSU sudah bisa diakses di Simpatika,” tegas M Zain di Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Kemendikbud dan Mencairkan BLT Guru Honorer, Akses info.gtk.kemdikbud.go.id

Baca juga: LOGIN simpatika.kemenag.go.id untuk Dapat BSU Guru Madrasah Rp 1,8 Juta, Cek Syarat Pencairannya

Menurut M Zain, para penerima BSU Guru Madrasah non-PNS bisa melakukan pengecekan melalui akun Simpatikanya masing-masing.

“Silakan cek, notifikasi pencairan BSU Guru Madrasah non- PNS sudah di Simpatika,” pesannya.

Zain juga mengatakan sudah ada 1.938 guru yang mencetak.

"Adanya notifikasi di Simpatika diumumkan sejak 10.35 WIB. Sepuluh menit berselang, sudah 1.938 guru yang mencetak. Angka ini memang terus bergerak," imbuh M.Zain.

Kepala Subdit Bina GTK MI dan MTs, Ainur Rofiq, menambahkan pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan kepada para admin Simpatika Kanwil untuk membantu proses pengecekan.

Jika guru sudah menerima notifikasi pada akun Simpatikanya, kata Ainur Rofiq, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan.

Lantas bagaimana mekanisme pencairan BSU Guru Madrasah?

- Guru menerima notifikasi pada akun Simpatika.

- Setelah itu, guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tertera di Simpatika.

- Kemudian mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya di atas materai.

- Selanjutnya, guru mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya tanpa materai.

- Setelah proses ini selesai, guru mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai, serta surat kuasa yang sudah ditandatangani tanpa materai.

- Selanjutnya, guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah.

- Setelah proses selesai, guru akan menerima buku rekening dan kartu ATM dari pihak bank.

Untuk diketahui, BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 ini dapat diambil atau tetap disimpan sebagai tabungan.

Untuk persyaratan pencairan BSU Guru Madrasah, maka Guru diwajibkan untuk mencetak Surat Keterangan Penerima BSU, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Kuasa yang diunduh dari SIMPATIKA.

Baca juga: Sudah Disalurkan 100 Persen, Begini Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Dana Sudah 100 Persen Disalurkan

Berikut panduan untuk mencetak surat kelengkapan pencairan BSU Guru Madrasah tersebut :

- Akses layanan simpatika.kemenag.go.id pilih Login PTK

Akses layanan simpatika.kemenag.go.id. (bantuan.siap-online.com)

- Masukkan UserID (PegID/NPK/NUPTK) dan Password Anda dengan benar.

Masukan UserID (bantuan.siap-online.com)

- Pilih menu Data Bantuan >> Status Penerima

Pilih menu Data Bantuan. (bantuan.siap-online.com)

- Klik tombol CETAK untuk melakukan cetak surat kelengkapan yang dibutuhkan.

- Selanjutnya Guru diwajibkan datang ke kantor BRI atau BRI Syariah (bagi guru di Provinsi Aceh) untuk melakukan aktivasi rekening dan penerimaan buku tabungan.

(Tribunnews.com/Yurika)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini