TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memberikan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para siswa kurang mampu.
Bantuan PIP ini diperuntukkan bagi siswa SD, SMP, dan SMA.
PIP merupakan kerja sama tiga kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Dikutip dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id, PIP melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6-21 tahun).
Baca juga: Login simpatika.kemenag.go.id untuk Cek BSU Guru Madrasah Rp 1,8 Juta, Ini Mekanisme Pencairannya
Baca juga: Sudah Disalurkan 100 Persen, Begini Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum
Bantuan diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin' pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam/musibah.
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.
Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah.
Kemudian, program ini diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
Selain itu, diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Lantas, siapa sasaran Program Indonesia Pintar?
- Peserta didik pemegang KIP;
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;
- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Siswa akan menerima besaran bantuan yang berbeda sesuai jenjang pendidikan.