Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan akan membacakan vonis perkara pengurusan red notice Djoko Tjandra untuk terdakwa Tommy Sumardi, Selasa (29/12/2020).
"Sidang digelar kembali pada Selasa, 29 Desember 2020, pukul 10.00 WIB, acara pembacaan putusan," kata Hakim Ketua Muhammad Damis di PN Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2020).
Hari ini, Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang beragenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa Tommy Sumardi.
Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian replik oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas pleidoi tersebut.
Dalam pleidoinya, Tommy Sumardi mengaku sama sekali tidak merekayasa keterangan apapun yang ia sampaikan selama sidang bergulir.
Tommy Sumardi menyatakan dengan tegas di depan majelis hakim bahwa keterangannya selama persidangan bukan sebuah rekayasa.
Baca juga: Djoko Tjandra Bilang Dokumen Action Plan Dikirim Olehnya, Andi Irfan Jaya Kekeh Menampik
Termasuk mengakui memberi suap kepada dua jenderal polisi dari uang milik Djoko Tjandra.
Bahkan, ia mengatakan hanya orang gila yang mau merekayasa kasus yang pada akhirnya ikut menjerat dirinya juga.
"Disini saya tegaskan, saya masih waras. Hanya orang gila yang merekayasa kasus untuk memenjarakan dirinya sendiri. Saya punya keluarga, punya anak dan pekerjaan. Untuk apa saya meninggalkan semua ini hanya demi merekayasa kasus? Sungguh tidak masuk akal," katanya.
Baca juga: Sejak Awal, Pinangki Akui Sudah Tahu Bakal Bertemu Buronan Kejagung Djoko Tjandra di Malaysia
Atas pengakuannya ini, Tommy Sumardi berharap majelis hakim memutus secara adil dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Ia percaya majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menangani perkara ini telah menangkap fakta hukum yang terungkap secara terang benderang dan jelas bahwa semua pernyataannya bukan rekayasa.
Dirinya berharap majelis hakim memutus perkara yang menyeretnya secara adil.
"Sebab itu saya mohon agar diberikan keputusan yang seadil-adilnya kepada saya. Demikian nota pembelaan pribadi yang dapat saya sampaikan," kat Tommy Sumardi.
Tuntutan Jaksa