News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BP2MI: Negara Akan Selalu Hadir Melindungi Pekerja Migran

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan pemerintah akan selalu melindungi para pekerja migran Indonesia.

Menurut Benny, pemerintah terus mendorong peningkatan kompetensi serta perlindungan bagi para PMI di luar negeri.

"Semua pihak bergerak melakukan sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan untuk menciptakan pekerjaan profesi, dan profesional. Serta memiliki keahlian kompetensi di bidangnya masing-masing. Negara akan selalu hadir, negara akan selalu bekerja melindungi PMI," ucap Benny di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Jumat (18/12/2020).

Benny mengungkapkan salah satu usaha pemerintah adalah melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia disahkan pada tanggal 22 November 2017.

Baca juga: Taiwan Tolak Pekerja Migran Indonesia, BP2MI Bakal Tindak Penyalur yang Manipulasi Hasil PCR

Menurut Benny, aturan dalam undang-undang baru ini, lebih melindungi para PMI secara menyeluruh dibanding Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI.

"Itu undang-undang yang sangat progresif. Di undang-undang sebelumnya, perlindungan hanya diberikan pada PMI. Pada undang-undang terbaru perlindungan terhadap PMI dan keluarganya," tutur Benny.

Aturan lain pada undang-undang baru yang menurut Benny lebih melindungi PMI, adalah mengenai perlindungan.

Baca juga: Taiwan Perpanjang Larangan Masuk Bagi Pekerja Migran dari Indonesia Karena Lonjakan Kasus Covid-19

Pada undang-undang sebelumnya, perlindungan hanya diberikan selama PMI bekerja. Sementara, pada undang-undang baru, perlindungan diberikan sebelum, selama, dan setelah PMI bekerja.

"Ada tiga aspek perlindungan di undang-undang baru, yakni ekonomi, sosial, dan hukum," kata Benny.

Meski begitu, Benny mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk ikut andil melindungi PMI.

"Mudah-mudahan kita semakin bisa mewujudkan apa yang menjadi semangat kita, yaitu keselamatan, kemerdekaan, keberdayaan, dan kesejahteraan bagi pekerja migran Indonesia," pungkas Benny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini