News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuasa Hukum : Ruslan Buton Tidak Akan Melarikan Diri

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ruslan Buton ketika melangkahkan kakinya keluar dari rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/12/2020). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun memastikan kliennya tidak akan lari atau kabur usai diberikan penangguhan penahanan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Kamis (17/12/2020).

Tonin yang juga salah satu kuasa hukum yang menjadi penjamin Ruslan memastikan klienya akan patuh pada hukum. Sebaliknya, kliennya tidak akan menghilangkan alat bukti apapun.

"Jadi di luar, Ruslan ini masih patuh kepada Polri, masih patuh kepada Jaksa maupun hakim. Dia tidak akan membuat lagi apa-apa yang dilarang, tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Jadi itu yang akan dilihat," kata Tonin di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Pakai Baret dan Seragam Cokelat Bertuliskan Ex-Trimatra, Ruslan Buton Keluar dari Rutan

Ia memastikan Ruslan juga akan menghadiri persidangan yang direncanakan berlangsung pada 14 Januari 2020 mendatang.

"Karena ini rasa kemanusiaan dimana hakim melihat Ruslan perlu dikasihkan penangguhan sehingga persidangan selanjutnya nanti tanggal 14 Januari Ruslan sudah hadir dalam ruang persidangan," tukasnya.

Terdakwa penyebaran ITE Ruslan Buton akhirnya keluar dari rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/12/2020). Dia keluar setelah majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan penangguhan penahanannya.

Baca juga: Keluar Dari Tahanan Bareskrim, Ruslan Buton Akan Pulang ke Padalarang Lepas Rindu Bareng Anak

Berdasarkan pengamatan Tribunnews di lokasi, Ruslan tampak keluar melalui gedung utama Bareskrim Polri ditemani oleh sejumlah kuasa hukumnya sekitar pukul 19.45 WIB. Tidak ada keluarga yang ikut menjemput Ruslan Buton.

Tampak disana, Ruslan memakai pakaian seragam berwarna coklat yang bertuliskan 'Ex-Trimatra'. Dia juga terlihat menggunakan topi baret berwarna hijau dan masker bertuliskan 'Indonesia'.

Kepada awak media, Ruslan mengungkapkan perasaanya pasca penangguhan penahanannya dikabulkan oleh PN Jakarta Selatan. Menurut dia, hal tersebut menjadi mencengangkan untuknya.

"Alhamdulillah saya surprise pada saat sidang hakim menyampaikan bahwa penangguhannya dikabulkan itu di luar dugaan saya. Tapi itu Rahmat yang tak ternilai harganya dari yang maha kuasa Alhamdulillah," kata Ruslan saat ditemui usai keluar Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Usai dari Bareskrim, pihaknya mengaku akan pulang kembali ke Padalarang, Bandung, untuk menemui anaknya. Ruslan akan melepas rindu dengan anaknya selepas istrinya yang meninggal saat dia mendekam di tahanan.

"Sementara saya masih di Jakarta dan mungkin ke Bandung menengok anak-anak saya karena pasca ditinggal oleh istri saya, anak saya di Bandung semua," jelasnya.

Ia melanjutkan tidak mempunyai persiapan khusus terkait pemeriksaannya yang akan kembali dijadwalkan pada Januari 2021 mendatang.

"Persiapan seperti biasa nggak ada persiapan khusus saya hadapi segala macam pertanyaan yang diajukan kepada saya sesuai dengan apa yang terjadi sebenarnya," pungkasnya.

Diketahui, Ruslan Buton merupakan mantan anggota TNI AD ditangkap setelah membuat surat terbuka meminta Presiden Joko Widodo mundur lewat surat terbukanya.

Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020.

Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat.

Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan di video itu.

Ia dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan/atau Pasal 207 KUHP. Dengan ancaman penjara 2 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini