News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Vaksin Covid-19 Gratis, Kemenkes: Tanpa Syarat Apapun

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VAKSIN COVID-19 - Petugas cargo Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng, mengangkut vaksin Sinovac, Corona, Selasa (8/12/2020)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksin diberikan gratis kepada masyarakat dan tanpa syarat. Ia juga menegaskan bahwa vaksin tersebut tidak terkait dengan keanggotaan atau keaktifan individu di BPJS Kesehatan.

"Dapat kami tegaskan bahwa vaksin Covid-19 gratis untuk masyarakat, tanpa persyaratan apapun. Juga tanpa persyaratan keanggotaan, keaktifan di BPJS Kesehatan," ujar Nadia dikutip dari tayangan konferensi pers di kanal YouTube FMB9, Jumat (18/12/2020).

Baca juga: Saleh Partaonan Sebut Aneh Jika China Beli Vaksin dari Jerman

Baca juga: Menristek Sebut Tiga Institusi Siap Serahkan Bibit Vaksin Merah Putih ke Biofarma

"Sekali lagi vaksin gratis tanpa persyaratan apapun," lanjutnya menegaskan.

Nadia menuturkan, program vaksinasi Covid-19 adalah prioritas pemerintah yang akan dilaksanakan secara bertahap setelah dikeluarkannya izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia.

"Serta seiring dengan ketersediaan vaksin," tambah Nadia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, vaksinasi Covid-19 untuk seluruh rakyat Indonesia. Ia menegaskan, vaksinasi tak ada kaitannya dengan keanggotaan BPJS Kesehatan.

"Jadi vaksinasi itu untuk semua rakyat tidak terkecuali. Semuanya supaya kita bisa kembali hidup normal. Dan juga tidak ada kaitannya dengan anggota BPJS," ujar Jokowi dikutip dari siaran langsung di YouTube BNPB, Jumat (18/12/2020).

"Kan ada isu ini yang divaksin hanya yang miliki kartu BPJS. Enggak. Semuanya seluruh warga bisa mengikuti vaksinasi," ucapnya.

Hanya saja, lanjut Jokowi, pelaksanaan vaksinasi akan diatur oleh kelurahan atau oleh Puskesmas di tempat tinggal masing-masing. Jadwal pelaksanaan vaksinasi akan diberitahukan oleh kelurahan dan Puskesmas.

"Nanti mungkin ada pemberitahuan dari puskesmas atau kelurahan mengenai mulai apan kita akan vaksinasi," tutur Jokowi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkes: Vaksin Covid-19 Gratis dan Tanpa Syarat"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini