TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkapkan metode pendanaan yang digunakan oleh kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, anggota kelompok yang memiliki pekerjaan tetap harus menyisihkan sebagian pendapatannya untuk mendanai kegiatan kelompok tersebut.
"Anggota JI yang sudah bekerja, berbagai profesi, ada penjual bebek, penjual pisang goreng, penjual apa, 5 persen disisihkan kemudian dikirim ke JI Pusat," ungkap Argo, di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2020).
Baca juga: PBNU Desak Pihak Kepolisian Usut Tuntas Kotak Amal Diduga Danai Kelompok JI
Kemudian, Argo menuturkan, uang yang dikumpulkan digunakan untuk membiayai anggota jaringan JI di seluruh Indonesia yang belum memiliki pekerjaan.
Selain itu, metode pendanaan lainnya bagi kelompok tersebut adalah dari Yayasan One Care. Argo menuturkan, polisi masih mendalami yayasan tersebut.
Baca juga: Polisi Ungkap Sumber Dana Terorisme Jamaah Islamiyah, dari Kotak Amal Hingga Yayasan
Baca juga: 20 Ribu Lebih Kotak Amal Diduga Danai JI, MUI: Polisi Jangan Hanya Buat Gaduh, Coba Buktikan
Metode terakhir adalah pengumpulan dana menggunakan kotak amal.
"Kotak amal yang terdaftar resmi yang dipasang di berbagai macam tempat atau lokasi yang mudah dilihat oleh orang," ucap Argo.
Sebelumnya polisi mengungkapkan, terdapat 20.068 kotak amal yayasan yang diduga untuk mendanai kelompok JI.
Bersumber dari keterangan seorang tersangka, kotak amal itu diduga tersebar di 12 daerah. Untuk itu, polisi bakal berkoordinasi dengan Kementerian Agama.
Hingga saat ini, polisi memperkirakan terdapat 6.000 anggota kelompok JI yang masih aktif.
Menurut polisi, sel teroris jaringan JI diduga turut menyembunyikan tokoh penting JI yakni Taufik Bulaga alias Upik Lawanga dan Zulkarnaen.
"Dia (Zulkarnaen) dibantu oleh sel-sel jaringan mereka di setiap kota. Yang bersangkutan juga dibiayai oleh sel jaringan tersebut yang memberi bantuan, maupun juga ada dari JI pusat," ujar Argo.
Adapun Zulkarnaen yang merupakan otak dalam peristiwa Bom Bali I ditangkap di daerah Lampung pada 10 Desember 2020. Sementara, Upik Lawanga ditangkap di rumahnya di Lampung pada 23 November 2020.
Menurut polisi, Upik ahli dalam membuat bom serta senjata api rakitan, sementara Zulkarnaen memiliki kemampuan sebagai arsitek untuk peristiwa teror bom.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Metode Pendanaan Kelompok Jamaah Islamiyah, dari Pendapatan Anggota hingga Kotak Amal"