News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Aziz Yanuar Sebut Autopsi Terhadap 6 Jenazah Laskar FPI Sebagai Tindakan Sewenang-wenang

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris bantuan hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar saat memberikan keterangan pers kepada awak media di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris bantuan hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar membantah keras soal pernyataan polisi yang menyebut ada 18 jumlah luka tembak di tubuh 6 laskar FPI yang meninggal dunia.

Aziz menilai autopsi yang dilakukan polisi merupakan tindakan sewenang-wenang.

"Sewenang-sewenang karena mengabaikan ketentuan KUHAP Pasal 134 (2) dan (3)," kata Aziz saat dihubungi, Minggu (20/12/2020).

Adapun Pasal 134 ayat 2 berbunyi :

Dalam hal keluarga keberatan, penyidik wajib menerangkan dengan sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan perlu dilakukannya pembedahan tersebut.

Baca juga: Polisi Ungkap Hasil Autopsi 6 Jenazah Laskar FPI: Ada 18 Luka Tembak dan Klaim Tak Ada Kekerasan

Pasal 134 ayat 3, berbunyi :

Apabila dalam waktu dua hari tidak ada tanggapan apapun dari keluarga atau pihak yang perlu diberitahu tidak diketemukan, penyidik segera melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 ayat 3 undang-undang ini.

Sedangkan menurut FPI, tembakan yang menyasar tubuh 6 laskar tersebut jumlahnya lebih dari 18 luka tembak.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyampaikan hasil autopsi 6 laskar FPI yang ditembak mati di sekitar jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (8/12/2020) lalu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menyampaikan total ada 18 luka tembak yang ada di jenazah 6 laskar FPI yang ditembak mati oleh polisi.

Baca juga: Polri Sebut 6 Laskar FPI yang Ditembak Mati Masih Berstatus Terlapor, Belum Tersangka

"Secara umum yang bisa saya sampaikan ke publik, ada 18 luka tembak," kata Andi saat dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020).

Lebih lanjut, ia menyampaikan hasil autopsi lainnya menunjukkan bahwa tidak ada tanda kekerasan di tubuh 6 laskar FPI. Hasil autopsi itu telah dikeluarkan sejak sepekan lalu.

Baca juga: Munarman Beberkan Tugas Laskar FPI dan Bedanya dengan Anggota Biasa, Tegaskan Tak Miliki Senjata Api

"Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan lain pada tubuh seluruh jenazah," jelasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini