Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat telah melaporkan sejumlah pemilik akun media sosial ke Polda Jawa Barat pada Sabtu (20/12/2020).
Sejumlah akun yang dilaporkan antara lain bernama Alzena Kanzia Farzana dan beberapa akun sosial media lain yang terafiliasi.
Para pemilik akun tersebut dilaporkan atas dugaan penggunaan identitas TNI AD dan Persatuan Istri Prajurit TNI AD oleh pihak yang tidak memiliki hak menggunakan identitas TNI AD dan Persatuan Istri Prajurit TNI AD untuk melakukan unggahan yang melanggar hukum.
Unggahan tersebut di antaranya dinilai telah menimbulkan dua hal.
Baca juga: Ada Bungker Sedalam 3 Meter di Rumah Tokoh Jamaah Islamiyah, Diduga Jadi Tempat Rakit Senjata
Pertama adalah rasa kebencian atau permusuhan.
Kedua, memuat penghinaan.
"Laporan kepada Polda Jawa Barat telah dilakukan siang hari ini Sabtu 19 Desember 2020 jam 16.00, untuk dilakukan penyidikan dan semua proses peradilan umum yang berlaku," dikutip dari keterangan pers yang diterima Tribunnews.com pada Sabtu (19/12/2020).
Pusat Polisi Militer TNI AD menyatakan akan mengawal terus proses hukum terhadap terlapor.