TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dengan terdakwa eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan banding jaksa KPK dan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara terhadap Wahyu Setiawan.
Akan tetapi, PT DKI tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik terhadap Wahyu dan Agustiani seperti yang dituntut JPU KPK.
"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Wahyu setiawan dan Agustiani Tio F, Jumat (18/12/2020) tim JPU KPK yang diwakili Moch Tahdir Suhan menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta tersebut," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (21/12/2020).
Ali mengakui, tidak dicabutnya hak politik Wahyu dan Agustiani menjadi salah satu alasan jaksa mengajukan kasasi ke MA.
Alasan dan dalil selengkapnya akan diuraikan jaksa KPK dalam memori Kasasi yang akan segera diserahkan ke MA melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Putusan Banding, Hak Politik Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tetap Tak Dicabut
"Adapun alasan kasasi antara lain JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut terutama terkait tidak dikabulkannya pencabutan hak politik atas diri terdakwa. Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Jakarta Pusat," kata Ali.
Diberitakan, PT DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan JPU KPK terkait perkara dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR periode 2019-2024 dengan terdakwa eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dalam putusannya, PT DKI menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara terhadap Wahyu Setiawan.
Namun, dalam putusannya, PT DKI tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik bagi Wahyu seperti yang dituntut jaksa penuntut KPK.
Majelis hakim banding menilai Wahyu tidak berkarier dalam dunia politik dan dengan telah dijatuhi pidana pokok tersebut sudah tipis harapan Wahyu untuk memperoleh kedudukan yang lebih tinggi.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Wahyu Setiawan.
Majelis hakim menyatakan Wahyu bersama-sama Agustiani Tio Fridelina telah menerima suap dari kader PDIP Saeful Bahri agar KPU menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Agustiani dihukum 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain suap terkait pengurusan PAW anggota DPR, dalam putusannya majelis hakim menyatakan Wahyu Setiawan terbukti bersalah telah menerima uang sebesar Rp500 juta terkait seleksi anggota KPU Daerah Papua Barat periode 2020-2025.
Uang diberikan melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
Dalam dakwaan jaksa KPK, uang itu disebut berasal dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.