News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Kabareskrim Ungkap Alasan Ambil Alih Berkas Perkara Dugaan Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkap alasan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Habib Rizieq Shihab kini ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri.

Menurut Listyo, keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara bersama dengan Polda Metro Jaya hingga Polda Jawa Barat pada Jumat (18/12/2020).

"Di dalam gelar perkara itu kita putuskan bahwa 3 kasus tersebut ditarik ke Bareskrim Polri. Kenapa? Karena kasus tersebut berada dua wilayah hukum Jawa Barat dan Polda Metro Jaya dan juga ada beberapa orang yang saat ini kita sidik yang pelakunya hampir sama yang terkait dengan beberapa orang yang sama di dua TKP tersebut," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (21/12/2020).

Baca juga: Komnas HAM Cek Mobil Laskar FPI dan Polisi yang Dipakai Saat Bentrokan di Km 50

Tak hanya itu, Listyo menyatakan pengambilalihan berkas perkara tersebut juga bertujuan untuk mempermudah dan efektivitas penyidikan yang ditangani di bawah kepemimpinannya.

"Untuk mempermudahkan dan mengefektifkan penyidikan maka kasus kita tangani Bareskrim," jelasnya.

Ketiga kasus yang ditangani adalah pelanggaran prokes yang ditangani oleh Polda Metro Jaya terkait dengan Petamburan yang saat ini sedang dalam proses penyidikan.

Pelanggaran prokes di Megamendung dan RS UMMI yang ditangani Polda Jabar.

Selanjutnya, pelanggaran protokol kesehatan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten yang masih dalam proses penyelidikan.

"Oleh karena itu, terkait dengan 3 kasus tersebut mulai hari ini kita tangani Bareskrim Polri dan segera akan kita tuntaskan," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini