News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Mardani Sebut Keluarga Setuju jika Komnas HAM Otopsi Ulang Jenazah 6 Laskar FPI

Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BENDERA KUNING - Dua bendera berwarna kuning sebagai tanda duka cita terpasang di tiang pintu masuk Jalan Petamburan 3, Jakarta Pusat, atas meninggalnya 6 orang laskar FPI, Selasa (8/12/2020). Sementara itu sejumlah laskar dan simpatisan berjaga-jaga di pintu gerbang masuk jalan tersebut untuk mengantisipasi keamanan. Awak media tidak diperbolehkan masuk ke jalan tersebut yang merupakan jalan menuju rumah Habib Rizieq Shihab (HRS). WARTA KOTA/NUR ICHSAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota DPR RI Mardani Ali Sera menjelaskan soal sebagian isi pertemuan antara pihak keluarga korban dan Komnas HAM saat membahas investigasi meninggalnya 6 laskar FPI di Tol Japek KM 50.

Dalam pertemuan yang dihadiri olehnya, dikatakan Mardani, pihak keluarga memberikan izin kepada Komnas HAM terkait pendalaman kasus.

"Tadi disampaikan ada dokumen keluarga menyetujui jika Komnas HAM memang memerlukan pendalaman dengan melakukan otopsi ulang, tadi disampaikan persetujuan keluarga oleh pengacara," kata Mardani di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).

Hal tersebut lantaran jenazah keenam laskar yang sudah diotopsi kepolisian padahal tidak disetujui oleh pihak keluarga.

Baca juga: Keluarga 6 Laskar FPI Datangi Komnas HAM, Beri Keterangan soal Kondisi Jenazah dan Serahkan Dokumen

Maka itu pengacara menyiapkan surat persetujuan jika Komnas HAM meminta.

"Pengacara dan keluarga sudah menyiapkan surat pernyataan boleh kalau Komnas HAM menginginkan ada otopsi ulang, karena yang disampaikam keluarga dan pengacara sebagian yang saya tangkap tadi jenazahnya sudah diotopsi, padahal tidak ada keluarga yang memberikan persetujuan untuk melakukan langkah otopsi tersebut," lanjutnya.

Politisi PKS itu juga menyimak bagaimana Habib Hanif Alatos yang juga menjadi saksi kejadian menjelaskan bagaimana kronologi insiden tersebut.

"Kalau secara umum, harapan mereka adalah keadilan ditegakkan. Keluarga korban berharap ada penyelidikan yang seksama, independen, dan tuntas terhadap kasus meninggalnya 6 laskar FPI ini," pungkasnya.

Baca juga: Pernyataan Kedubes Jerman Soal Diplomatnya Kunjungi Markas FPI: Tidak Ada Tujuan Politis

Sebelumnya, Sekretaris bantuan hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar membantah keras soal pernyataan polisi terkait jumlah luka tembak di tubuh 6 laskar FPI yang meninggal dunia.

Menurut Aziz, autopsi yang dilakukan polisi melakukan tindakan sewenang-wenang.

"Sewenang-sewenang karena mengabaikan ketentuan KUHAP Pasal 134 (2) dan (3)," kata Aziz saat dihubungi, Minggu (20/12/2020).

Baca juga: Kroscek Insiden Tol Japek ke Komnas HAM, Pengacara Tegaskan FPI Larang Laskarnya Bawa Senpi Sajam

Adapun Pasal 134 ayat 2 berbunyi :

Dalam hal keluarga keberatan, penyidik wajib menerangkan dengan sejelas - jelasnya tentang maksud dan tujuan perlu dilakukannya pembedahan tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini