TRIBUNNEWS.COM - Cek BLT UMKM melalui laman eform.bri.co.id/bpum, simak cara mengecek dan mencairkannya berikut ini.
Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) diberikan pemerintah kepada masyarakat pelaku usaha kecil.
Pemerintah memberikan bantuan program BPUM, bertujuan untuk mengatasi permasalahan di tengah pandemi Covid-19.
Masyarakat pelaku UMKM yang sesuai syarat dan ketentuan, nantinya berhak menerima bantuan BPUM sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Para pelaku usaha mikro dapat mengajukan usahanya terlebih dahulu kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Kemudian jika sudah sesuai syarat, nantinya para pelaku UMKM akan terdaftar menjadi calon penerima BPUM.
Dikutip dari Kompas.com, hingga saat ini, penerima BLT UMKM atau BPUM telah melonjak melampaui target 12 juta pelaku UMKM.
Karena tingginya peminat BPUM, maka Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, berupaya mengusulkan kepada Komite PEN agar BLT UMKM untuk melakukan perpanjangan masa bantuan hingga tahun depan.
BPUM nantinya akan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.
Apabila pelaku usaha mikro belum memiliki nomor rekening maka dapat dibuatkan rekening saat pencairan oleh bank penyalur, yakni BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.
Para calon penerima bantuan dapat mengecek apakah pihaknya mendapatkan bantuan atau tidak melalui salah satu bank penyalur, yaitu BRI.
BRI selaku bank penyalur BPUM akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.
Para calon penerima dapat dengan mudah mengecek dana BPUM melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Para calon penerima mengakses laman bri.co.id, dengan memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya.
Baca juga: Siapkan Nomor KTP, Login ke eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Baca juga: Cek Penerima BLT KPM PKH Rp 3,5 Juta, Siapkan NIK: Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya