TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah buronan kelas kakap berhasil ditangkap aparat penegak hukum.
Sepanjang 2020, khususnya di Bulan Juni setidaknya ada dua buronan yang berhasil digelandang ke tanah air untuk diproses hukum.
Mereka telah merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
Diketahui keduanya sudah belasan tahun dicari aparat hukum dan selama ini tinggal di luar negeri.
Baca juga: 8 Operasi Senyap KPK Sepanjang 2020, OTT Edhy Prabowo Mengejutkan, OTT Korupsi Bansos Paling Heboh
Bahkan level menteri hingga Kabareskrim turun langsung.
Keduanya ikut memimpin dan menjemput para buronan hingga menginjakkan kaki di Indonesia.
Upaya penegak hukum yang berhasil membawa pulang para buron ini patut diapresiasi.
Namun jangan lupa, masih ada sejumlah buron yang belum tertangkap.
1. Maria Pauline Lumowa
Maria Pauline Lumowa, pemilik PT Gramarindo Mega Indonesia akhirnya dibawa pulang ke Tanah Air dari Serbia pada (9/7/2020).
Buronan tersebut membobol kas Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun.
Diketahui Maria sudah kabur dari Indonesia menuju Singapura pada September 2003.
Sebulan sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus bentukan Mabes Polri.
Dengan kata lain, Maria sudah buron hampir 17 tahun.
Keberhasilan Indonesia memboyong Maria Pauline Lumowa lebih karena lobi politik.
Sebab terpidana ini sudah berstatus warga Belanda dan Serbia tidak punya perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.
Pengakuan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly sempat merawa was-was jelang penjemputan buronan Maria Pauline Lumowa.
Yasonna mengatakan, penjemputan dari Serbia terhadap Maria Pauline Lumowa yang merupakan pembobol Bank BNI pada 2003 dilakukan di menit-menit terakhir.
Pasalnya, penjemputan dilakukan seminggu sebelum tenggat waktu masa tahanan Maria Pauline Lumowa di Serbia berakhir.
Menurut keputusan pengadilan Serbia, kata Yasonna, masa tahanan Maria akan berakhir pada 16 Juli 2020.
"Ini terakhir 16 Juli 2020 harus diekstradisi, kalau tidak demi hukum dia harus bebas," kata Yasonna, Kamis (9/7/2020).
Menjelang satu minggu sebelum masa tahanan berakhir, Yasonna juga harus dihadapkan dengan persoalan Covid-19.
Terlebih situasi di Serbia tak beda jauh dengan Indonesia yang melakukan pembatasan akses keluar masuk negara.
Yasonna menceritakan, akses masuk ke Serbia sempat dibuka beberapa waktu yang lalu.
Namun, karena adanya lonjakan kasus, maka Serbia mengumumkan adanya penutupan akses masuk ke negara itu.
Kepanikannya dimulai ketika di atas pesawat dalam perjalanan ke Serbia, dia menerima kabar terkait penutupan akses masuk kesana.
"Pada waktu kami terbang hari Sabtu, sudah diudara beberapa jam, pemerintah Serbia mengatakan Covid-19 semakin berat dan pemerintah memutuskan menutup pintu masuk kesana," ungkap Yasonna.
Beruntungnya, Indonesia dengan Serbia memiliki hubungan yang baik.
Duta Besar RI di Serbia juga dapat menjalin komunikasi yang baik sehingga meyakinkan pemerintah di sana untuk menerima Yasonna bersama tim.
Kekhawatir Yasonna belum usai, saat itu ia masih dihadapkan dengan situasi virus corona.
Seperti diketahui, virus corona yang dialami oleh seseorang membuat orang tersebut dilarang untuk bepergian.
Hal itu pula yang terjadi pada Maria Pauline Lumowa.
Ia harus menjalani tes covid-19 terlebih dahulu sebelum terbang ke Indonesia.
Yasonna khawatir jika hasil testnya positif karena jika demikian ia tak boleh membawa Maria terbang.
Jika hasilnya positif, maka ia harus menunggu Maria untuk sembuh terlebih dahulu.
Padahal di satu sisi ia dihadapkan dengan waktu yang semakin menipis, mengingat masa tahanan berakhir pada 16 Juli.
"Itu yang saya berdoa sepanjang hari, sebelum dia masuk ke pesawat dan kami bawa, saya khawatir sekali kalau seandainya dia di test positif covid, tentunya kami tidak boleh bawa ia dan demi hukum tanggal 16 Juli dia akan lepas," ungkapnya.
Beruntung, pada menjelang keberangkatannya, Maria Pauline Lumowa dinyatakan sehat dan bebas dari Covid-19.
"Pada waktu siang kita akan berangkat, otoritas mengatakan akan ada penyerahan di Bandara jam dua, saya menuju bandara dengan tim dan ternyata dibuat surat keterangan bahwa dia sehat wal afiat dan bebas Covid-19," lanjut Yasonna.
Akhirnya Maria Pauline Lumowa dibawa dan tiba ke Indonesia, pada Kamis 9 Juli 2020.
Yasonna berterimakasih kepada seluruh tim yang turut terlibat dan membantu dalam mengurusi hal ini.
Ia juga berterimakasih kepada pemerintah Serbia karena telah memberikan fasilitas protokoler yang sangat baik.
"Memang ini yang kita sebut injury time, dan tim kami sangat baik dari Kadivhubinter, dari BIN, dari Kemlu dari Kejaksaan kita betul-betul solid melakukan ini secara bersama-sama, Pak Dubes mendampingi kami dengan baik dan memuluskan pertemuan dengan pertemuan," terang Yasonna.
2. Djoko Tjandra
Setelah Maria, buron kakap lainnya yang berhasil diciduk adalah Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra diketahui sudah buron selama 11 tahun atas kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.
Pemilik nama lengkap Joko Soegiarto Tjandra ini ditangkap di Malaysia pada Kamis (30/7/2020).
Djoko Tjandra dijemput dari Malaysia menggunakan pesawat jet mewah berwarna putih.
Ia tiba di Tanah Air sekitar pukul 22.39 WIB dengan menggenakan baju tahanan berwarna orange bertuliskan Bareskrim Polri.
Dia juga terlihat menggunakan masker putih dan kedua tangan diborgol.
Ia turun ditemani sejumlah pejabat utama Polri dan Kejaksaan.
Di antaranya, Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, sejumlah Kapolres di wilayah hukum DKI Jakarta hingga petinggi Kejaksaan Agung RI.
Kabareskrim Jemput Djoko Tjandra di Malaysia
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjemput langsung Djoko Tjandra dari Malaysia.
"Kami sampaikan dari kemarin sesuai komitmen bahwa kita akan melakukan penangkapan terhadap Djoko Tjandra dan malam ini sudah kami buktikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Bandara Halim Perdanakusuma, Makasar, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020).
Argo menambahkan bahwa Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia.
"Sudah dijemput dengan Bapak Kabareskrim di Malaysia dan saat ini sedang dalam perjalanan. Tentunya nanti akan dijelaskan oleh Bapak Kabareskrim sampaikan," ucapnya.
Rombongan diperkirakan akan tiba pada 22.30 WIB.
Meski begitu, Argo enggan menjelaskan mengenai proses penangkapan Djoko Tjandra.
"Nanti kita lihat ya. Penangkapan yang pimpin kabareskrim. Sama Pak Kabareskrim ya, beliau yang jemput di Malaysia," kata Argo.
Tiba di Indonesia, buronan terpidana kasus hak tagih Bank Bali pada tahun 1999 tersebut akan langsung dibawa ke Bareskrim Polri.
Sejumlah aparat kepolisian terlihat bersiap di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020) untuk menjemput Djoko Tjandra dari Malaysia.