TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI menetapkan 91 orang tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait pencegahan penularan Covid-19 sejak awal tahun 2020.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menyampaikan seluruh tersangka itu ditetapkan berdasarkan 34 perkara pelanggaran prokes yang ditangani oleh Polri sepanjang 2020.
"Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Polri telah penegakan hukum sebanyak 34 perkara pelanggaran protokol kesehatan. Sebanyak 91 tersangka dilakukan penegakan hukum terkait pelanggaran protokol kesehatan," kata Idham dalam acara rilis akhir tahun Polri 2020 yang digelar secara daring, Selasa (22/12/2020).
Baca juga: Polri Tindak 48.948 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba Sepanjang 2020
Sementara itu, Karopenmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono merinci 34 perkara yang terkait pelanggaran protokol kesehatan yang ditangani oleh Polri.
Di antaranya kerumunan massa saat pilkada hingga kerumunan acara.
"Itu menyangkut dengan kerumunan yang terjadi pada massa Pilkada. 34 itu juga termasuk dari pada kerumunan yang terjadi khususnya pada saat kampanye kegiatan pilkada," jelas.
Baca juga: Amankan Natal dan Tahun Baru, 1.000 Personil Dikerahkan, Siap Bubarkan Kerumunan di Jembatan Ampera
Menurutnya, penegakan hukum dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dinilai penting untuk menghentikan penyebaran Covid-19.
Penegakan hukum itu juga akan diteruskan hingga pandemi berakhir.
"Tentunya dengan situasi kekinian penegakan hukum terhadap prokes akan terus Polri lakukan sehingga betul-betul transmisi penyebaran covid di negeri kita ini bisa dapat dikendalikan dengan baik dan juga kesehatan masyarakat dapat terjaga dengan baik," tandasnya.