TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan menerbitkan Maklumat Pelayaran yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, KSOP, KSOP Khusus Batam, UPP, serta Kepala Pangkalan PLP dan Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia, Senin (21/12/2020).
Maklumat Pelayaran tersebut diterbitkan menyikapi cuaca ekstrim yang diperkirakan akan terjadi pada 21-27 Desember 2020 berdasarkan hasil pemantauan BMKG pada 20 Desember 2020.
"Saya menginstruksikan kepada seluruh Syahbandar untuk melakukan pemantauan ulang (Up to date) kondisi cuaca setiap hari melalui website www.bmkg.go.id serta menyebarluaskan hasil pemantauan dengan cara membagikan kepada pengguna jasa serta memampangkannya di terminal-terminal atau tempat embarkasi debarkasi penumpang." kata Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Ahmad, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (22/12/2020).
Baca juga: Tingkatkan Pelayanan Berbasis Online, Kemenhub Luncurkan Aplikasi Sijuka
Lebih lanjut Ahmad menambahkan, apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan pelayaran, maka Syahbandar diminta untuk tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca di sepanjang perairan yang akan dilayari benar-benar aman untuk berlayar.
"Terhadap kegiatan bongkar muat barang agar diawasi secara berkala untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar, muatan dilashing, kapal tidak overdraft serta stabilitas kapal tetap baik," katanya.
Baca juga: Kemenhub Akan Prioritaskan Konektivitas Laut di Kepulauan Maluku
"Apabila terjadi tumpahan minyak di laut agar dapat berkoordinasi dengan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) terdekat untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak," lanjut dia.
Selain itu, instruksi juga diberikan kepada operator kapal, khususnya Nakhoda agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurang-kurangnya enam jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan permohonan SPB.
"Selama pelayaran di laut, saya menginstruksikan kepada Nakhoda agar wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap enam jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai terdekat serta dicatatkan ke dalam Log-Book serta bagi kapal-kapal yang berlayar lebih dari empat jam pelayaran kepada Nahkoda diwajibkan untuk melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum mengajukan SPB kepada Syahbandar," ungkap Ahmad.
Baca juga: Kemenhub Mediasikan Penyelesaian Hak Pelaut Pasca Pemutusan Hubungan Kerja
Kemudian, apabila kapal dalam pelayaran mendapat cuaca buruk, agar segera berlindung di tempat yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan.
Selain itu, setiap kapal yang berlindung wajib segera melaporkan kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca, dan kondisi kapal serta hal-hal penting lainnya serta melakukan pemantauan/pengecekan terhadap kondisi kapal untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal yang dapat menyebabkan terjadi tumpahan minyak di laut.
"Apabila terjadi kecelakaan kapal agar segera berkoordinasi dengan Syahbandar setempat dan melakukan penanggulangan tumpahan minyak di laut dan akibat lain yang ditimbulkan termasuk penandaan dan kegiatan salvage," jelas Ahmad.
Ahmad juga menginstruksikan kepada seluruh Kepala Pangkalan PLP dan Kepala Distrik Navigasi agar kapal-kapal negara (kapal patroli dan kapal perambuan) untuk tetap bersiaga dan segera memberikan pertolongan apabila terdapat kapal yang dalam keadaan bahaya atau mengalami kecelakaan.
"Saya menginstruksikan kepada seluruh Kepala Pangkalan PLP dan Kepala Distrik Navigasi agar kapal-kapal negara seperti kapal patroli dan kapal perambuan untuk tetap bersiaga dan segera memberikan pertolongan terhadap kapal-kapal yang dalam keadaan bahaya atau mengalami kecelakaan," katanya.
"Kepala SROP dan Nakhoda kapal negara untuk melakukan pemantauan dan penyebarluasan kondisi cuaca dan berita marabahaya. Apabila terjadi kecelakaan kapal maka Kepala SROP dan Nahkoda kapal-kapal negara harus berkoordinasi dengan Pangkalan PLP," lanjut Ahmad.