News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reshuffle Kabinet

Pengamat: Tanggal atau Hari Tidak Perlu Jadi Pertimbangan Khusus Dalam Reshuffle Kabinet

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat politik dan pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Madani Ray Rangkuti.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta tidak perlu mematok pengangkatan atau reshuffle kabinet pada hari Rabu (23/12/2020) besok.

Bagus tidaknya anggota kabinet bukan pada hari apa mereka dilantik, tapi sejauh apa pengalaman, pengetahuan, dan kemampuan mereka.

Hal itu dikatakan pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti kepada wartawan, Selasa (22/12/2020).

Baca juga: Soal Reshuffle Kabinet, PPP Sebut Nama Calon Menterinya Masih Berubah-ubah

"Karena itu, tanggal atau hari tidak perlu menjadi pertimbangan khusus dalam hal mereshuffle kabinet," kata Ray.

Dia menilai, presiden sudah berulangkali mereshuffle kabinet pada waktu-waktu tertentu.

Namun, menurut Ray hasilnya tidak selalu seperti yang diharapkan.

Baca juga: Isu Reshuffle Kabinet Menguat, Sejumlah Orang Muda Dikabarkan Bakal Jadi Menteri, Siapa Saja?

Selain itu, Ray menilai ada kemungkinan reshuffle kali ini dilakukan dengan besar-besaran

"Mengganti lima atau enak anggota kabinet, bukanlah sesuatu yang perlu dikhawatirkan berdampak kegoncangan stabilitas pemerintahan," ucapnya.

Selain pergantian, Ray melihat reposisi anggota kabinet juga sangat mungkin dilakukan.

Tentu, selain dua kursi kabinet yang kosong, anggota kabinet lain juga perlu dipertimbangkan untuk direshuffle.

"Antara lain menteri kesehatan, menteri agama, menteri hukum dan HAM. Tiga menteri ini sudah dirasakan kurang pas pada posisi mereka masing-masing," ucapnya.

Jangan Kaitkan Kalender Jawa dengan Reshuffle Kabinet

Tenaga Ahli Kedeputian Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan bahwa Presiden memiliki hak prerogatif mengangkat atau memberhentikan menteri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini