TRIBUNNEWS.COM - Login laman eform.bri.co.id/bpum, menggunakan Nomor E-KTP yang didaftarkan.
Pemerintah telah memberikan bantuan program BPUM, bertujuan untuk mengatasi permasalahan di tengah pandemi Covid-19.
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) hanya diberikan kepada masyarakat pelaku usaha kecil.
Masyarakat pelaku UMKM yang telah terdaftar dan sesuai syarat, berhak menerima bantuan BPUM sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.
BPUM disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.
Para calon penerima bantuan dapat mengecek apakah pihaknya mendapatkan bantuan atau tidak melalui salah satu bank penyalur, yaitu BRI.
BRI selaku bank penyalur BPUM akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.
Para calon penerima dapat dengan mudah mengecek dana BPUM melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Para calon penerima mengakses laman bri.co.id, dengan memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya.
Baca juga: Siapkan Nomor KTP, Login ke eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Baca juga: Cek Penerima BLT KPM PKH Rp 3,5 Juta, Siapkan NIK: Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
Berikut cara mengeceknya melalui bri.co.id:
1. Pertama buka laman website BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.
2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.
3. Setelah itu masukkan kode verifikasi.
4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry.
Apabila Anda terdaftar maka akan tertuliskan bahwa Nomor E-KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.
Namun, jika tidak terdaftar, maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Akses eform.bri.co.id/bpum, Simak Cara Mencairkannya
Baca juga: Login eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Cara dan Syarat Dapat BPUM
Syarat-syarat proses pencairan dana BPUM:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Banpres Produktif Usaha Mikro bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.
Saat proses pencairan bantuan, penerima juga tidak dikenakan biaya apa pun.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)