TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito memberikan pesan agar aktivitas ibadah perayaan Natal tahun ini tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan para jemaat.
Karenanya sebagai langkah antisipasi, Kementerian Agama telah mengeluarkan edaran Menteri Agama No. 23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19.
"Surat edaran ini diharapkan dapat meminimalkan risiko tanpa mengesampingkan aspek spiritualitas umat dalam melaksanakan ibadah dan perayaan Natal," jelas Wiku Adisasmito di Jakarta, Selasa (22/12/2020).
Baca juga: Berikut Syarat Perjalanan Untuk Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 Usai Libur Natal dan Tahun Baru
Para pemuka agama Kristiani diminta dapat mematuhi surat edaran tersebut agar ibadah Natal dapat dijalankan dengan aman dan bebas dari Covid-19 tanpa mengurangi kekhidmatan ibadah.
Wiku juga berharap sebisa mungkin para jemaat merayakan ibadah Natal dan Tahun Baru dengan damai dan khidmat di rumah saja untuk menghindari penularan Covid-19 yang semakin tinggi akhir-akhir ini.
"Karena jangan sampai muncul klaster baru di tengah momen bahagia yang seharusnya menjadi selebrasi seluruh umat Nasrani di Indonesia," pesan Wiku.
Baca juga: 35 Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru 2021 Berbahasa Inggris dan Artinya, untuk Keluarga & Sahabat
Dalam surat edaran Menteri Agama No. 23 Tahun 2020, mengatur kewajiban umat dan rumah ibadah.
Untuk umat, harus dalam kondisi sehat, menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan, menghindari bersalaman atau berpelukan, menjaga jarak antar jemaat atau umat, serta menghindari berdiam lama di rumah ibadah.
Bagi jemaat jemaat anak-anak dan lanjut usia juga dihimbau untuk beribadah secara daring.
Pengelola rumah ibadah harus membentuk Satgas Covid-19 tingkat rumah ibadah, serta melakukan disinfeksi secara berkala.
Baca juga: Kemenhub Terbitkan Aturan Perjalanan selama Libur Natal dan Tahun Baru, Berikut Isi Lengkapnya
Rumah ibadah juga dibuat batasan pintu atau jalur keluar masuk , menyediakan fasilitas cuci tangan, menyediakan alat pengecekan suhu, menerapkan pembatasan jarak, melakukan pengaturan jumlah jemaat yang berkumpul dalam waktu bersamaan, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah.
Pengelola rumah ibadah juga diharapkan memasang imbauan penerapan protokol kesehatan dan memberlakukan kewajiban untuk menunjukkan hasil tes Covid-19 bagi jemaat atau umat tamu dari luar kota.