TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah merehabilitasi dan memulihkan hak keluarga dua warga yang hilang di Koramil Sugapa yakni Luther Zanambani dan Apinus Zanambani pada April 2020 lalu.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan pemerintah juga harus menjamin agar peristiwa semacam itu tidak berulang kembali di kemudian hari.
"Kami juga mendesak agar pemerintah segera merehabilitasi dan memulihkan hak-hak keluarga korban, serta menjamin bahwa itu tidak terulang kembali," kata Usman ketika dikonfirmasi pada Kamis (24/12/2020).
Usman mengatakan pihaknya menyesalkan masih adanya kasus pelanggaran HAM yang melibatkan anggota TNI.
Ia mengatakan penetapan sembilan orang personel TNI AD terkait peristiwa tersebut adalah langkah awal.
Baca juga: Kodam XVII Cenderawasih Siagakan 4.850 Personel Back Up Polda Papua Amankan Natal dan Tahun Baru
Namun, kata Usman, aparat penegak hukum tetap wajib memastikan bahwa para pelaku dihukum dengan seadil-adilnya di bawah jurisdiksi Pengadilan Umum secara terbuka dan benar-benar adil.
“Impunitas di kalangan anggota militer harus disudahi. Anggota TNI yang terlibat pelanggaran hukum pidana umum wajib tunduk pada Undang Undang Nomor 34 tahun 2004. Jika mereka bersikukuh menggunakan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 yang dibuat pada masa Orde Baru, itu sama saja dengan melanjutkan sistem lama yang selama ini menjadi mekanisme impunitas," kata Usman.
Usman mengatakan sudah lama keluarga dari korban pelanggaran hak asasi manusia di Papua menanti keadilan.
"Apalagi tahun ini, setidaknya ada 20 kasus pembunuhan di luar hukum yang telah kami catat. Pemerintah harus serius dalam menuntaskan pelanggaran HAM yang terjadi," kata Usman.
Berdasarkan catatan Amnesty Luther dan Apinus merupakan kerabat dari pendeta Yeremia Zanambani yang tewas dibunuh pada tanggal 19 September 2020 di kandang babi miliknya di Hitadipa, Intan Jaya.
Sumber Amnesty menyebut, sebelum meninggal pendeta Yeremia seringkali menyambangi pos militer di Sugapa untuk mencari tahu keberadaan Luther dan Apinus.
Diberitakan sebelumnya sebanyak sembilan orang oknum TNI Angkatan Darat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Tim Gabungan Mabesad dan Kodam XVII Cenderawasih terkait tewasnya dua warga yang hilang di Koramil Sugapa pada 21 April 2020 lalu yakni Luther Zanambani dan Apinus Zanambani.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD Letjen TNI Dodik Wijanarko mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan pemeriksaan saksi dan bukti yang telah dilakukan oleh Tim Gabungan Mabesad dan Kodam XVII Cenderawasih.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan tersebut, kata Dodik, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang.
Mereka di antaranya anggota TNI AD sebanyak 19 orang yang terdiri dari lima personel Kodim Paniai, 13 personel Yonif Pararider 433 JS, dan satu personel Denintel Kodam XVII Cenderawasih.
Selain itu, kata Dodik, dua orang keluarga korban yakni Enius Zanambani danJaya Zanambani juga telah dimintai keterangan terkait perkara tersebut.
Hal tersebut disampaikan Dodik saat konferensi pers di Markas Puspom TNI AD Jakarta Pusat pada Rabu (23/12/2020).
"Berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti maka penyidik menyimpulkan dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka yaitu dua personel Kodim Paniai yakni Mayor Inf ML dan Sertu FTP. Tujuh personel Yonif Pararider 433 JS Kostrad yakni Mayor Inf YAS, Lettu Inf JMTS, Serka B, Sertu OSK, Sertu MS, Serda PG, dan Kopda MAY," kata Dodik.
Dodik mengatakan, selain mereka masih ada personel Yonif Pararider 433 JS yang perlu didalami untuk menentukan status hukumnya yakni Lettu Inf DBH dan Sertu LM yang sudah diperiksa.
"Masih ada satu orang atas nama Lettu Inf FPH belum dimintai keterangan karena mereka masih melakukan penugasan keluar dan bila sudah kembali akan segera diperiksa," kata Dodik.
Dodik mengatakan sejumlah pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 170 ayat (1), pasal 170 ayat (2), pasal 351 ayat (3) KUHP, pasal 181 KUHP, pasal 132 KUHPM, dan pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
Dodik mengungkapkan Luther Zanambani dan Apinus Zanambani ditangkap dan diperiksa oleh Satuan Batalyon Para Rider 433 JS Kostrad karena dicurigai sebagai anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) saat sweeping pada 21 April 2020 lalu.
Dodik mengatakan keduanya kemudian diinterogasi di Koramil Sugapa Kodim Paniai oleh personel satuan tersebut.
"Saat dilakukan interogasi terjadi tindakan berlebihan di luar batas kepatutan yang mengakibatkan saudara Apinus Zanambani meninggal dunia dan saudara Luther Zanambani kritis pada saat itu," kata Dodik.
Saat kedua korban dipindahkan menuju ke kotis Yonif PR 433 JS Kostrad dengan menggunakan truk umum warna kuning nomor polisi B 9745 PDD, lanjut Dodik, di tengah perjalanan Luther Zanambani juga meninggal dunia.
"Setelah tiba di kotis Yonif Pararider 433 JS Kostrad untuk meninggalkan jejak, mayat korban lalu dibakar dan abu mayatnya dibuang di Sungai Julai di Distrik Sugapa," kata Dodik.