Adapun dalam UU Kementerian Negara Bab V terkait Pengangkatan dan Pemberhentian, Pasal 23 huruf c disebutkan menteri dilarang merangkap jabatan sebagai :
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Kemudian, pada Pasal 24 Ayat 2 disebutkan bahwa Menteri diberhentikan oleh Presiden karena beberapa alasan Salah satunya.
Pasal 24 Ayat 2 huruf d yakni Menteri diberhentikan dari jabatannya karena melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dalam Pasal 23.
Risma diizinkan Jokowi PP Jakarta-Surabaya
Sebelumnya diberitakan, Tri Rismaharini resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Menteri Sosial pada Rabu (23/12/2020) hari ini.
Artinya, saat ini Risma merangkap dua jabatan, Menteri Sosial dan Wali Kota Surabaya.
Namun, masa jabatan Risma menjadi Wali Kota Surabaya akan berakhir pada Februari 2021 atau sekitar dua bulan lagi.
Baca juga: Baru Saja Dilantik Jadi Mensos, Ini Tugas Pertama Tri Rismaharini dari Jokowi
Sebelumnya, Risma dilantik menjadi Wali Kota Surabaya periode kedua pada 17 Februari 2016 lalu.
Terkait rangkap jabatan ini, Risma mengaku telah membicarakannya dengan Presiden Jokowi.
Menurutnya, Presiden telah mengizinkannya untuk sementara pulang-pergi ke Jakarta dan Surabaya.
Hal itu ia sampaikan dalam pidatonya saat serah terima jabatan Menteri Sosial di Gedung Kementerian Sosial RI, Rabu (23/12/2020).