TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya meringkus 11 tersangka sindikat narkoba jaringan Timur Tengah.
Mereka ditangkap di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/12/2020) malam.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 196 paket sabu dengan berat sekitar 201 kilogram.
Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Narkoba Jenis Sabu Berkode 555 di Petamburan, Diduga untuk Pendanaan Teroris
Barang haram itu diduga untuk edarkan jelang perayaan Tahun Baru 2021 di Jakarta dan sekitarnya hingga untuk membiayai jaringan terorisme.
Berikut sejumlah fakta menarik di balik pengungkapan sindikat narkoba jaringan Timur Tengah, mulai kronologi hingga kode rahasia.
Kronologi
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Hendro Pandowo menjelaskan, pengungkapan sindikat nakoba itu bermula adanya informasi yang diterima jajarannya mengenai peredaran sabu di lokasi.
Polisi yang melakukan penyelidikan dari informasi tersebut berhasil menangkap sindikat narkoba jaringan internasional itu.
"Dari mobil Ayla ini kami dapat menyita narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 196 bungkus, kurang lebih 201 kilogram sabu," ujar kata Hendro, Selasa, seperti dikutip Kompas TV.
Hendro mengatakan, sejumlah sabu yang disita anggotanya itu memiliki nilai Rp 156 miliar.
Mengenai peredarannya, kata Hendro, penyidik masih mendalami terhadap para tersangka.
"Dari 201 kilogram sabu ini, kita bisa menyelamatkan 1 juta jiwa manusia. Nilainya kalau kita rupiahkan, Rp 156 miliar," katanya.
Hingga kini, para tersangka masih dalam pemeriksaan guna mengembangkan kasus peredaran narkoba itu.
Baca juga: Polisi Duga Temuan 201 Kg Sabu di Petamburan Digunakan untuk Danai Terorisme di Timur Tengah
Ada kode 555
Polisi pun menemukan kode pada kemasan 196 paket sabu yang disimpan di dalam mobil.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pada kemasan itu terdapat tulisan angka "555" yang diyakini memiliki arti tersendiri dengan indikasi narkoba itu merupakan jaringan internasional.
"Kode 555 ini adalah memang barang jaringan international, dari Timur Tengah," ujar Yusri Yunus.
Yusri menyebut, kode itu serupa dengan paket sabu yang disita dari penangkapan tiga kurir narkoba di kawasan Pagedangan, Tangerang, pada 30 Januari 2020 lalu.
Baca juga: Polda Metro Jaya Jelaskan soal Penggerebekan 201 Kg Sabu di Petamburan
"Dilihat kodenya, masih ingat tanggal Januari lalu kita berhasil mengamankan di daerah Serpong berhasil menembak mati pelakunya saat itu," katanya.
Diduga biayai aksi teroris
Polisi sudah memeriksa para tersangka. Hasil sementara diketahui kalau hasil pengedaran sabu itu untuk membiayai jaringan terorisme.
"Memang hasil profiling dan ada indikasi dugaan barang haram ini dipakai untuk pembiayaan terorisme yang ada di Timur Tengah," kata Yusri.
Yusri menegaskan, penyidik masih mendalami keterangan 11 tersangka itu guna mengetahui kaitan mereka dengan jaringan terorisme di Indonesia.
"Ini dugaan sementara. Kami sedang mendalami terus apakah ada keterkaitan dengan terorisme yang ada di Indonesia saat ini," kata Yusri.
Polisi bantah ada kaitan dengan FPI
Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa mengatakan, peredaran sejumlah sabu itu disiapkan menjelang perayaan tahun baru di Jakarta dan sekitarnya.
"(Diedarkan) di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Mungkin juga untuk tahun baru, tapi itu kan banyak, sejuta orang itu bisa," ujar Mukti kepada wartawan.
Mukti mengatakan, sabu itu dibawa oleh pelaku menggunakan jalur laut untuk masuk ke Jakarta.
Saat ini, kata Mukti, jajarannya masih memeriksa sejumlah tersangka dan mengembangkan penangkapan terhadap pelaku lain yang sudah ditargetkan.
"Dari (jalur) laut. Kami ini masih kembangkan, masih ada target operasi yang lebih besar lagi," katanya.
Kombes Pol Muti Juharsa juga membantah penggerebekan atau pengamanan 201 kilogram narkotika jenis sabu di Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (22/12) malam memiliki keterkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI).
Hal ini dikarenakan munculnya anggapan publik yang mengkaitkan penggerebekan ini dilakukan di Petamburan yang notabene menjadi markas FPI.
"Enggak ada lah. Apa hubungannya kita (dengan FPI). Orang (memang) di situ (Petamburan) transaksinya gimana?" ujar Muti kepada wartawan, Rabu (23/12/2020).
Muti menegaskan Petamburan memang menjadi tempat dari tersangka bertransaksi.
Tersangka diketahui membuat janji untuk transaksi di sebuah hotel.
Semua ini diketahui lantaran pelaku sendiri memang menginap di hotel tersebut.
Dari penggerebekan itu, sabu yang disebut dari Timur Tengah tersebut diduga akan diedarkan di Jakarta dan sekitarnya pada saat tahun baru.
"Ya dia transaksinya di situ. Dia mungkin lebih aman di situ. Nggak tahu juga ya kenapa tersangka mau di situ," jelas Muti.
Sebelumnya diberitakan, Satgas Merah Putih dan Polda Metro Jaya mengamankan 201 kilogram narkotika jenis sabu di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (22/12) malam.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Hendro Pandowo mengatakan penangkapan itu bermula adanya informasi yang diterima jajarannya tentang peredaran narkoba.
Semalam, polisi kemudian membuntuti sejumlah pelaku yang menggunakan mobil Agya dan disinyalir membawa narkotika.
"Tim melakukan pembuntutan dari sore hingga malam ini mobil yang kita buntuti berhenti di Petamburan dan tim melakukan penggerebekan, penangkapan. Dari mobil Ayla ini kami dapat menyita narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 196 bungkus, kurang lebih 201 kilogram sabu," ujar Hendro, di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2020) malam.
Hendro mengatakan narkotika jenis sabu yang diamankan jajarannya itu memiliki nilai sebesar Rp156 miliar.
Dengan pengamanan barang haram itu, dia mengklaim pihaknya berhasil menyelamatkan setidaknya 1 juta jiwa.
"Dari 201 kilogram sabu ini, kita bisa menyelamatkan 1 juta jiwa manusia. Nilainya kalau kita rupiahkan, Rp 156 miliar," jelas Hendro.
Sebagian berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Fakta Penangkapan Sindikat Narkoba di Petamburan, Ada Kode 555 hingga Dugaan Biayai Terorisme