Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan, "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM".
Alur dan Proses Pencairan BLT UMKM
Setelah mendapatkan pemberitahuan dari bank penyalur, penerima BLT diminta untuk melakukan proses pencairan BLT UMKM di bank penyalur.
Untuk dapat mencairkan BLT, penerima BLT UMKM harus menyiapkan sejumlah dokumen.
Berikut dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Baca juga: Login dtks.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos BLT KPM PKH Rp 3,5 Juta Berikut Syaratnya
Pencairan BLT UMKM Telah 100 Persen
Kementerian Koperasi dan UMKM menyatakan proses pencairan BLT UMKM telah tersalurkan 100 persen.
Total penerima BLT UMKM yang telah menerima dana BLT sebanyak 12 juta UMKM.
"Kalau per hari kemarin penyalurannya masih ke 11,9 juta pengusaha mikro dengan total anggaran Rp 26 triliun, tapi per siang hari ini, sudah disalurkan ke 12 juta pengusaha mikro, Alhamdullillah sudah 100 persen kami salurkan," ujar Hanung saat jumpa pers virtual, Kamis (10/12/2020), diberitakan Kompas.com.
Hanung menegaskan, untuk menjamin proses penyaluran ini terlaksana dengan baik dan sesuai dengan tujuan, program penyaluran ini pun selalui diawasi dan dilakukan pemeriksaan secara ketat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Biasanya kegiatan audit selalu dilakukan setelah suatu program sudah berhasil selesai berjalan.