News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Indonesia Larang Masuk WNA Selama 2 Minggu Cegah Penyebaran Virus Covid-19 Baru

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/12/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia melarang masuk warga negara asing (WNA) dari semua negara berkenaan dengan ditemukannya strain baru virus Covid-19.

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menegaskan bahwa penutupan bersifat sementara selama 2 minggu yang dimulai dari tanggal 1 hingga 14 Januari 2021.

“Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020, memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1-14 Januari 2021, masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia,” kata Menlu pada konferensi pers, Senin (28/12/2020) di Istana, Jakarta.

Baca juga: WNA Dilarang Masuk Indonesia 1-14 Januari 2021 Kecuali Kunjungan Resmi Pejabat Setingkat Menteri

Namun, untuk WNA yang tiba di Indonesia pada hari ini sampai tanggal 31 Desember 2020 akan diberlakukan aturan sesuai Ketentuan dalam Adendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 3 Tahun 2020.

WNA yang datang ke Indonesia sebelum tanggal 31 Desember 2020 harus memiliki hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Pada saat kedatangan di Indonesia, WNA wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.

Apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

Baca juga: Fakta-fakta WNA Dilarang Masuk Indonesia 1-14 Januari 2021, Pengecualian dan Syarat untuk WNI

“Setelah melakukan karantina 5 hari dan melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR, apabila hasilnya negatif maka baru diperkenankan meneruskan perjalanan,” ujarnya

Sesuai UU No.6 Tahun 2011 Pasal 14, Warga Negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan kembali ke Indonesia, sesuai dengan ketentuan Adendum Surat Edaran yang sama.

WNI harus menunjukan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR, dan apabila menunjukkan hasil negatif maka melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disediakan oleh Pemerintah.

Setelah karantina 5 hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR, dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan.

“Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia, dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat Menteri ke atas, dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat,” ujar Menlu

“Kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran baru Satgas COVID-19,” lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini