TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan menyalurkan dana insentif Kartu Prakerja pada 5 Januari 2021.
Penyaluran tersebut diperuntukkan kepada peserta yang belum menerima dana insentif sebesar Rp 600.000 pada Desember 2020.
Selain itu, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 juga akan dilanjutkan pada 2021 mendatang.
Head of Communication Manajemen Pelaksana (PMO) Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu memastikan, program Kartu Prakerja akan berlanjut lagi pada tahun depan.
Baca juga: Menjelang 2021: Pendaftaran Kartu Prakerja Dibuka Kembali, Simak Syarat Daftarnya di prakerja.go.id
Baca juga: LOGIN www.prakerja.go.id, Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Dibuka Tahun 2021
Anggaran negara yang akan dialokasikan untuk program ini sebesar Rp 10 triliun.
"Program Kartu Prakerja akan dilanjutkan tahun 2021. Menurut Pak Airlangga (Menko Perekonomian) dananya Rp 10 triliun," ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (27/12/2020), dikutip dari Kompas.com.
Namun mengenai jadwal pelaksanaan, skema dan besaran penerima bantuan program Kartu Prakerja, Louisa masih menunggu keputusan dari Komite Cipta Kerja.
Bagi peserta yang berhak menerima program tapi belum mendapatkan insentif sama sekali, bisa melakukan pengaduan melalui website www.prakerja.go.id.
Nantinya, peserta Kartu Prakerja bisa memilih Form Pengaduan.
Selanjutnya, isi formulir dengan melengkapi data diri, pilih kategori pertanyaan atau kendala.
Kemudian, peserta yang mengadu atau melapor akan mendapatkan nomor pelaporan atas pertanyaan atau kendala yang disampaikan.
Lantas, apa saja syarat mendaftar Kartu Prakerja?
Syarat Kartu Prakerja dan Cara Daftar
Peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja wajib memenuhi 3 syarat berikut: