TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan memori Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dengan terdakwa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
"Tim JPU KPK Senin (28/12/2020) telah menyerahkan memori kasasi terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina kepada MA melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (29/12/2020).
KPK berharap MA mengabulkan seluruh permohonan jaksa yang tertuang dalam memori kasasi.
Baca juga: Sakti Wahyu Trenggono Lepas Jabatan Sebagai Komut PT Agrinas dan Sekretaris KKIP
Salah satunya untuk mencabut hak politik Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio yang tak dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI dalam putusan banding.
"Harapan kami tentu majelis hakim tingkat kasasi dapat mengabulkan seluruh permohonan JPU KPK di antaranya terkait pencabutan hak politik atas diri terdakwa," kata Ali.