News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ajukan Kasasi, KPK Harap MA Cabut Hak Politik Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan didakwa telah menerima suap melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina sebesar Rp600 juta dari Saeful Bahri dan Harun Masiku agar KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan PDIP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan memori Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dengan terdakwa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

"Tim JPU KPK Senin (28/12/2020) telah menyerahkan memori kasasi terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina kepada MA melalui PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (29/12/2020).

KPK berharap MA mengabulkan seluruh permohonan jaksa yang tertuang dalam memori kasasi.

Baca juga: Sakti Wahyu Trenggono Lepas Jabatan Sebagai Komut PT Agrinas dan Sekretaris KKIP

Salah satunya untuk mencabut hak politik Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio yang tak dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI dalam putusan banding.

"Harapan kami tentu majelis hakim tingkat kasasi dapat mengabulkan seluruh permohonan JPU KPK di antaranya terkait pencabutan hak politik atas diri terdakwa," kata Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini