News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Arisan Online Berujung Investasi Bodong, Advokat Hukum: Lebih Baik Ada Suatu Perjanjian Dahulu

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Advokat Hukum Sutarto, S.H.,M.Hum. hadiri program Kacamata Hukum Tribunnews sebut sebelum ikut arisan online, lebih baik adakan perjanjian terlebih dahulu bagi para pihak, Senin (29/12/2020)

TRIBUNNEWS.COM - Arisan online kini menjadi salah satu pilihan investasi yang cukup menggiurkan di tengah masyarakat karena mudah diakses dan besarnya nominal uang.

Dewasa ini, arisan online marak berujung investasi bodong bagi anggotanya.

Hal ini biasanya karena pengelola membawa kabur uang arisan itu.

Advokat sekaligus konsultan hukum Sutarto, SH, MHum menyarankan bagi peserta arisan untuk lebih baik mengadakan perjanjian terlebih dahulu sebelum ikut arisan online.

Baca juga: Tracing Aset Investasi Bodong Kampung Kurma, Polri: Datanya Amburadul

Baca juga: Pinjaman Online Bodong Berkeliaran Meneror Lewat SMS dan WA, Begini Cara Cegahnya

"Lebih baik adanya suatu perjanjian," ujarnya pada program Kacamata Hukum Tribunnews bertajuk Langkah Hukum saat Uang Arisan Online Tak Kembali, Senin (28/12/2020).

"Perjanjian yang dibuat itu merupakan undang-undang bagi para pihak, itulah pegangannya," lanjutnya.

Ia menegaskan isi perjanjian ini harus jelas, dari identitas para pihak hingga nominal uang arisan.

"Identitasnya harus jelas, jaminannya apa, jangka waktunya berapa, nominalnya berapa, ada bonus atau tidak, ini harus jelas," tegas Sutarto.

Menurutnya, masyarakat gampang tergiur akan nominal uang tanpa melihat konsekuensi nantinya.

Baca juga: Istri Polisi jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong & Arisan Online, Menipu Korban Total Rp 200 Juta

Baca juga: Dilaporkan 17 Korbannya, Istri Polisi di Kaltim Jadi Tersangka Investasi Bodong dan Arisan Online

"Selama ini, ya nyuwun ngapunten, masyarakat tergiur dengan adanya iming-iming yang besar."

"Akan tetapi langkah ke belakang tidak dipertimbangkan, bagaimana kalau investor (pengelola) ini tidak bertanggung jawab," ujar Sutarto.

Pada kesempatan yang sama, advokat ini menjelaskan langkah-langkah hukum yang dilakukan korban investasi bodong ini.

Langkah pertama, korban dapat mengumpulkan semua bukti screenshoot terkait arisan.

"Semuanya, bentuk perjanjiannya, percakapannya, bukti transfer itu harus ada," jelas Sutarto.

Advokat/Konsultan Hukum Sutarto, S.H.,M.Hum hadiri program Kacamata Hukum bertajuk Langkah Hukum saat Uang Arisan Online Tak Kembali, Senin (29/12/2020).
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini