Pihak FPI melalui kuasa hukumnya, mengklaim memiliki bukti atas kepemilikan aset negara tersebut.
Bukti itu diperoleh melalui transaksi jual beli antara FPI dengan penjual (warga) dan diketahui oleh perangkat Desa, baik RT, RW setempat dan telah ditembuskan kepada Bupati Kabupaten Bogor.
Sementara Wakil Sekretaris Umum DPP FPI, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya siap melepas lahan Ponpes Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat jika dibutuhkan negara.
Namun, FPI menuntut ganti rugi atas lahan yang disomasi tersebut jika dilepas.
Alasannya, ia mengatakan pihaknya telah membangun lahan tersebut.
Agar biaya ganti rugi tersebut bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah Argokultural di tempat lain.
Baca tanpa iklan