Besaran Dana PIP
1. Siswa SD/MI/Paket A : Rp 450.000/ tahun
2. Siswa SMP/MTs/Paket B: Rp 750.000/ tahun
3. Siswa SMA/SMK/MA/Paket C: Rp 1.000.000/ tahun
Bagaimana Cara Mencairkan Dana PIP?
Dikutip dari Tribunnews, khusus pemegang KIP dengan jenjang SD dan SMP harus didampingi orang tua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana PIP tersebut.
Selanjutnya, pemegang KIP melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.
Pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.
Pengambilan dana juga dapat dilakukan secara kolektif dengan dikuasakan kepada kepala sekolah, ketua lembaga, bendahara sekolah, atau bendahara lembaga.
Baca juga: Cek Penerima Program Indonesia Pintar di pip.kemdikbud.go.id, Ini Cara Mencairkannya
Bagaimana jika KIP hilang/rusak?
Jika KIP hilang atau rusak, pemilik kartu dapat menghubungi kontak pengaduan PIP di laman pengaduanpip.kemdikbud.go.id atau klik di sini.
Ikuti petunjuk yang ada dengan memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Bagaimana jika siswa belum mempunyai KIP?