News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lahan Ponpes FPI

Soal Polemik Markaz Syariah, FPI: PTPN VIII Menelantarkan Lahan Selama 25 Tahun

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Markaz Syariah sekaligus Pondok Pesantren (Ponpes) Agrokultural Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Pun

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan lahan tempat berdirinya Pondok Pesantren Markaz Syariah di Megamendung, Bogor Jawa Barat, sudah lama ditelantarkan PTPN VIII.

Menurutnya sudah sekira 25 tahun lahan tersebut tidak dimanfaatkan PTPN.

"PT Perkebunan Nusantara VIII sudah lebih dari 25 tahun menelantarkan dan tidak mengelola langsung lahan tersebut," kata Aziz dalam surat balasan atas somasi yang diterima pihaknya, Senin (28/12/2020).

Baca juga: Jubir BPN Sebut Permintaan Kompensasi Lahan Markaz Syariah Kepada PTPN Tidak Tepat

Hal tersebut berdasarkan UU Pokok Agraria pasal 34 huruf e di mana hak guna usaha hapus ditelantarkan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah Presiden Republik Indonesia, Bagian Kelima Kewajiban dan Hak Pemegang Hak Guna Usaha Pasal 12 (1) Pemegang Hak Guna Usaha

Aziz mengaatakan ada 9 Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PTPN yang sudah dibatalkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap setingkat Mahkamah Agung.

Baca juga: Tugas Cerdaskan Kehidupan Bangsa Terbantu, Anwar Abbas Bela Markaz Syariah 

"Sehingga di dalam sistem hukum agraria, lahan-lahan tersebut adalah merupakan lahan bebas, karena HGU hapus dengan sendirinya apabila lahan ditelantarkan oleh pihak penerima HGU, dan otomatis menjadi objek land reform, yaitu memang dialokasikan untuk kepentingan rakyat," katanya.

Aziz menilai Kementerian Agaria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional perlu turun tangan untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut.

"(Klarifikasi) terkait peta batas atas lahan HGU (Hak Guna Usaha) yang saat ini diklaim oleh saudara (PT. Perkebunan Nusantara VIII) yang berupa peta digital dari pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang merupakan instansi yang berwenang atas hal tersebut sehingga bersifat objektif dan independen," katanya.

Jubir BPN: Lahan Markaz Syariah Megamendung Tercatat di HGU PTPN VIII

 Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Taufiqulhadi menegaskan bahwa lahan  Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, tercatat berstatus Hak Guna Usaha  PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII. 

"Jadi tanah tersebut tersebut memang tercatat HGU PTPN VIII," kata Taufiqulhadi kepada Tribunnews.com, Senin (28/12/2020).

Ia mengatakan PTPN merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Semua aset yang dimiliki BUMN tercatat di pembendaharaan negara di bawah supervisi Kementerian BUMN. 

Baca juga: Kuasa Hukum Ponpes Markaz Syariah FPI: Somasi PTPN VIII Error In Persona

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini