News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lahan Ponpes FPI

Soal Polemik Markaz Syariah, FPI: PTPN VIII Menelantarkan Lahan Selama 25 Tahun

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Markaz Syariah sekaligus Pondok Pesantren (Ponpes) Agrokultural Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Pun

Menurut Taufiqulhadi tidak ada penelantaran tanah yang dilakukan PTPN.

Karena menurut dia apabila ada tanah terlantar pasti akan dilaporkan kepada Kementeria ATR/BPN.

"Tidak ada penelantaran tanah seperti yang dijadikan dasar penggunaan lahan tersebut. Dan hingga saat ini lahan tersebut masih tercatat HGU PTPN,"kata dia.

Menurut Taufiqulhadi, somasi yang dilakukan PTPN kepada Markaz Syariah di Megamendung Bogor Jawa Barat merupakan hal yang wajar.

Karena menurutnya berdasarkan catatan di BPN tanah tersebut merupakan HGU PTPN.

"Somasi tersebut wajar dan sah sah saja, karena memiliki dasar kepemilikan lahan tersebut. Seperti gini lah anda punya lahan, bukti kepemilikan ada, terus lahan tersebut digarap orang lain, jadi ya wajar saja apabila di somasi," kata dia.

Menurut dia dalam menyelesaikan permasalahan lahan antara PTPN dan Markaz Syariah haru dilakukan dengan pembuktian.

Artinya pihak Markaz Syariah harus memiliki bukti kepemilikan lahan tersebut.

"Buktinya tidak bisa hanya jual beli dengan petani atau warga setempat. Karena tidak ada bukti kepemilikan lahan tersebut," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini