Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) telah melakukan penyederhanaan struktur organisasi di 73 kementerian/lembaga.
Hal itu disampaikan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat konferensi pers virtual mengenai Catatan Akhir Tahun 2020 Selasa (29/12/2020).
Tjahjo menyebut penyederhanaan tersebut dilakukan demi mempercepat pengambilan keputusan dan pelayanan publik.
Baca juga: Mulai Tahun Depan Gaji ASN Minimal Rp 9 Juta, Menpan RB: Tunjangan ASN Akan Naik
"Penyederhanaan struktur organisasi dua jenjang jabatan eselon pada 73 Kementerian/Lembaga, sedangkan 14 Kementerian/Lembaga masih dalam proses penyederhanaan," kata Tjahjo.
Pengurangan jabatan menjadi dua tingkat eselon itu dilakukan dengan mengalihkan jabatan struktural ke jabatan fungsional yang lebih menghargai kompetensi dan keahlian.
Tercatat, hingga Desember 2020, pemerintah mengalihkan sebanyak 38.398 pemangku jabatan struktural ke jabatan fungsional.
"Untuk mendukung hal tersebut telah ditetapkan 237 jabatan fungsional di mana sebanyak 127 jabatan fungsional baru," ucap Tjahjo.
Baca juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo: Wakaf Wujud Pengabdian ASN untuk Masyarakat
Pemerintah, lanjut Tjahjo, telah menyiapkan rancangan peraturan presiden mengenai penyetaraan penghasilan.
Sementara penyederhanaan pada tingkat pemerintah daerah diberikan kesempatan sampai akhir Juni 2021 karena berkaitan dengan proses Pilkada 2020.
"Ini yang minta ditunda ingin menyelesaikan pilkada dulu, sehingga kepala daerah baru hasil pilkada serentak yang nanti akan selesai," pungkas Tjahjo.