Rumah tersebut lah yang menjadi saksi bisu kekejaman Aulia Kesuma bersama anak dan 2 eksekutornya membunuh Pupung Sadili dan M Adi Pradana pada 23 Agustus 2019 malam.
Aulia Kesuma membunuh Pupung Sadili dengan cara diberikan obat tidur berdosis tinggi yang dicampur dalam jus.
Setelah suaminya meminum jus tersebut, Aulia Kesuma mengajak korban ke kamar tidur dan melakukan hubungan badan.
Ketika Pupung sedang terlelap tidur 2 eksekutor bayaran Aulia Kesuma datang ke kamar kemudian bersama-sama membunuh korban dengan cara dibekap.
Setelah itu, para pelaku membunuh M Adi Pradana dengan cara dibuat mabuk terlebih dahulu kemudian dibekap Agus dan Sugeng bersama Geovanni hingga meninggal dunia.
Setelah itu, untuk menghilangkan jejak para pelaku membawa dua jenazah korban ke Sukabumi kemudian dibakar di dalam mobil.
Atas perbuatannya Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin divonis hukuman mati karena keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.
"Karenanya menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Yosdi dalam pembacaan putusannya, Senin (15/6/2020).
Menurutnya perbuatan keduanya diakui para terdakwa dan dilakukan secara sadar.
Baca juga: Aulia Kesuma Kirim Surat ke Jokowi, Tak Mau Dihukum Mati hingga Singgung Jessica Kumala Wongso
Bahkan yang memberatkan untuk memuluskan aksinya Aulia menyewa dua ekskutor dan melibatkan 3 pelaku lainnya dalam merencanakan pembunuhan.
"Lalu juga terdakwa membawa jenazah ke Sukabumi dan membakarnya di sana," kata Yosdi.
Upaya ini kata Yosdi diakui kedua terdakwa untuk meghilangkan jejak atas perbuatan keji mereka.
Sementara Agus dan Sugeng, dua eksekutor bayaran Aulia Kesuma divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kedua pelaku dinilai terbukti membantu membunuh Pupung dan Dana atas permintaan Aulia Kesuma.