"Maka sudah betul mereka diberhentikan oleh pemerintah karena kelembagaan mereka sudah tidak diakui," ujar Agus.
Pemerintah berhentikan Kegiatan FPI
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengumumkan larangan kegiatan organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Mahfud menuturkan, larangan tersebut menyusul ketentuan hukum ormas FPI yang telah bubar pada 21 Juni 2019.
Namun, ormas tersebut tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum.
Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam konferensi pers terbaru di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Apa Itu Legal Standing? Yang Membuat FPI Dianggap Bubar oleh Pemerintah secara Hukum
Baca juga: Pemerintah Nilai Aktivitas FPI Selama Ini Mengganggu Ketertiban
"FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas."
"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ujar Mahfud MD.
"Seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," tambahnya, dikutip dari tayangan Kompas TV.
Adapun terdapat enam hal yang menjadi pertimbangan pemerintah menghentikan kegiatan FPI.
Seperti menjaga eksistensi ideologi Pancasila, temuan anggota FPI yang terlibat dalam tindak pidana terorisme.
Isi Anggaran Dasar FPI yang bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang berlaku sampai tanggal 20 Juni 2019 dan belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut.
Sehingga secara de jure terhitung mulai 21 Juni 2019, FPI dianggap bubar.