Termasuk juga terjadi pelanggaran karena anggota FPI kerap kali melakukan berbagai tindakan razia (sweeping) di tengah-tengah masyarakat.
Baca juga: Tim Hukum Tiba di Petamburan, Bicara soal Gugatan ke PTUN Terkait Pelarangan FPI
Baca juga: Respons Fadli Zon-Fahri Hamzah Saat Pemerintah Larang dan Hentikan Kegiatan FPI
Padahal, sebenarnya hal tersebut menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum.
Terakhir, karena kegiatan organisasi kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan beberapa Pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Keenam hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
SKB ini diteken oleh enam pejabat negara di antaranya Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika.
Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara, hingga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
(Tribunnews.com/Maliana)