TRIBUNNEWS.COM - Selama ini banyak masyarakat yang menganggap bahwa mendaftarkan diri sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidaklah penting jika sudah memiliki asuransi kesehatan lain. Namun tidak demikian yang dilakukan oleh Muhammadi (58). Ia tetap menjadi peserta JKN-KIS walaupun sudah memiliki asuransi kesehatan yang lain.
Pensiunan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut bercerita bahwa ia dan istrinya sudah ditangggung oleh perusahaan tempatnya bekerja dulu dengan manfaat pelayanan kesehatan yang cukup baik. Namun karena pada tahun lalu ketika ia akan melakukan ibadah suci seluruh jamaah diwajibkan untuk terdaftar sebagai peserta JKN-KIS, ia pun mendaftarkan diri.
“Awalnya saya mendaftar karena hal tersebut diwajibkan, ya waktu itu saya pikir tidak ada salahnya toh pemerintah juga mengharuskan seluruh masyarakat untuk daftar,” kata Madi.
Setelah mendaftar, ia kemudian tahu bahwa asuransi yang ia miliki dan manfaat yang ia peroleh dari program JKN-KIS dapat dikolaborasikan. Hal ini membuatnya mendapatkan manfaat yang maksimal sekaligus bisa menjalankan kewajiban sebagai warga negara yang baik.
“Katanya saya tetap bisa menggunakan keduanya. Jadi kalau saya dirawat, pelayanan medis bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Tapi kalau saya mau naik kelas ke VIP, selisihnya bisa ditangggung asuransi saya,” kata Madi.
Peserta yang tinggal di daerah Bengkong ini juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera mendaftar sebagai peserta JKN-KIS terlebih kepada masyarakat yang menengah ke atas. Selain karena wajib, hal ini juga dapat dilakukan sebagai bentuk ibadah karena dapat membantu orang lain.
“Saya pikir, masyarakat harus paham dulu konsep JKN-KIS ini seperti apa. Jika sudah tau bahwa JKN-KIS ini seperti gotong royong, masyarakat pasti tidak akan memikirkan berapa iuran yang sudah ia bayar tapi tak pernah ia manfaatkan,” kata Madi.
Andi Marisah Hijriyyah Lestari selaku Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan menambahkan bahwa peserta yang sudah memiliki asuransi kesehatan yang lain tidak perlu khawatir asuransinya akan percuma.
Hal ini karena BPJS Kesehatan memungkinkan adanya Coordination of Benefit (COB) antara BPJS Kesehatan dengan asuransi komersial lain yang bekerjasama dalam memberikan manfaat pelayanan yang maksimal kepada pesertanya.
“Jadi nanti BPJS Kesehatan akan menanggung sesuai dengan ketentuan program JKN-KIS. Sementara untuk manfaat non medis, peserta dapat memanfaatkan asuransi kesehatan lain. Sehingga peserta dapat memanfaatkan asuransi yang dimiliki secara maksimal,” kata wanita yang biasa disapa Icha ini. (*)