News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembubaran FPI

Pemerintah Larang Aktivitas FPI, PPP: Aliran Menyimpang dari Ideologi Islam akan Berdampak Negatif

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah massa dari Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/1/2017). Aksi tersebut digelar untuk mendesak Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk mencopot Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan yang diduga melindungi premanisme dan melakukan kriminalisasi kepada ulama saat terjadi kericuhan di Pemeriksaan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab di Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/1/2017). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendukung langkah pemerintah yang melarang setiap aktivitas organisasi Front Pembela Islam (FPI). 

"Sebagai partai koalisi pemerintah dan arahan dari Ketua Umum PPP, kita mendukung  keputusan bersama tiga menteri yang membubarkan FPI," ujar Anggota DPR dari PPP Syaifullah Tamliha saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).

Menurutnya, pembubaran FPI sebaiknya diambil hikmahnya bagi organisasi masyarakat (Ormas) Islam lainnya, agar menghindari dukung-mendukung kegiatan terorisme seperti ISIS yang terang benderang bertentangan dengan ideologi Pancasila

"PPP sebagai partai yang berazaskan Islam, tentu saja mendukung setiap upaya kelompok atau aliran yang menyimpang dari ideologi Islam, dari ajaran Nabi Muhammad SAW yang rahmatan lil’alamin dibubarkan," papar Anggota Komisi I DPR itu. 

"Aliran yang tidak sesuai dengan sunah Rasulullah, pasti akan berdampak negatif bagi keamanan dan ketertiban umum," sambung Syaifullah.

Baca juga: FPI Tak Tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham

Dibubarkan

Pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa (Ormas) Front Pembela Islam ( FPI). 

Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020).

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.

"Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," ujar dia.

Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD: Secara De Jure FPI Bubar 20 Juni 2019

Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan seusai putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014," kata Mahfud MD. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini