News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sebut Kasus Gisel Jadi Pelajaran Berharga, Pengamat: Jangan Buat Konten Pornografi

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gisella Anastasia didampingi pengacaranya saat berada di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat hukum sekaligus advokat Muhammad Sholeh menilai kasus artis Gisella Anastasia atau Gisel menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat.

Gisel diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video panas bersama seorang teman laki-laki yang disebut Polisi berinisial MYD.

Gisel dan MYD disebut melanggar UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

"Kasus Gisel ini menjadi pelajaran besar bagi kita semua, jangan sampai memfoto, memvideo, mengabadikan kalau berciuman, maupun bersenggama," ungkap pria yang akrab disapa Cak Sholeh kepada Tribunnews.com, Selasa (29/12/2020).

Pengamat hukum sekaligus advokat Muhammad Sholeh. (Amriyono Prakoso/Tribunnews.com)

Baca juga: Polisi: Gisel Mengakui sebagai Pemeran Video Asusila, Dibuat di Medan Tahun 2017 bersama MYD

Cak Sholeh menyebut belum tentu keadaan di waktu yang akan datang berjalan sesuai dengan harapan.

"Jangan (membuat konten berbau pornografi), sebab lawan kita belum tentu di waktu yang akan datang masih baik sama kita."

"Belum tentu, handphone tempat menyimpan video porno itu masih ada pada diri kita, jangan-jangan kena jambret, jangan-jangan kena copet, ini pelajaran berharga," ungkap Cak Sholeh.

Cak Sholeh menyebut siapapun yang melanggar UU Pornografi, terancam hukuman hingga 12 tahun.

"Kalau kasus seperti ini, mau artis, mau orang biasa, bisa kena pidana minimal 6 bulan, maksimal 12 tahun," sebutnya.

Baca juga: Profesi MYD Pria dalam Video Gisel Bukan Artis, Polisi: Kerjanya Dia Wiraswasta

Sejak awal, Cak Sholeh menduga ada potensi Gisel menjadi tersangka.

"Gisel ini sejak awal saya bilang berpotensi untuk jadi tersangka, tapi bukan kasus pelanggaran UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)."

Sebab, kata Cak Sholeh, Gisel tidak mendistribusikan, melainkan membuat konten pornografi.

"Siapapun yang membuat konten berbau pornografi bisa diancam pidana, minimal 6 bulan maksimal 12 tahun, gak main-main bos," tegasnya.

Gisel Mengaku

Kabid Humas Polda Metro Jaya - Yusri Yunus (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyebut Gisel telah mengakui jika dirinya merupakan pemeran video asusila tersebut bersama laki-laki berinisial MYD.

"Saudari GA mengakui, dikuatkan lagi dengan ahli forensik, ahli IT yang ada, saudari GA dan saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial, adalah dirinya sendiri," ungkap Yusri dalam konferensi pers, Selasa (29/12/2020) dikutip dari YouTube KH Entertainment.

Yusri mengungkapkan video tersebut diakui pelaku dibuat sekira tahun 2017, lalu.

"Dia mengakui, yang terjadi sekitar 2017 di salah satu hotel di Medan," ungkap Yusri.

Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Gisella Anastasia Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Yusri juga menyebut sebelumnya tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap GA dan MYD.

"Sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian ada pengumpulan alat-alat bukti lain, seperti bukti petunjuk, bukti dari saksi ahli, juga keterangan dari si saudari GA dan saudara MYD," ungkap Yusri.

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara kemarin sore, menaikkan status yang tadinya saksi dari saudari GA dan saudara MYD, sebagai tersangka," kata Yusri.

Adapun GA dan MYD disangkakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No 44 tentang Pornografi.

"Tindak lanjut ke depan kita akan memanggil kembali saudari GA dan saudara MYD," ujarnya.

"Ancaman hukuman paling rendah 6 bulan, paling lama 12 tahun," ungkap Yusri.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini