Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Umum sekaligus tim kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menegaskan apa yang disampaikan pemerintah bahwa FPI mendukung ISIS adalah fitnah besar.
"Habib Rizieq Shihab dalam salah satu ceramahnya menyatakan ISIS adalah salah satu contoh betapa berbahayanya apabila merasa paling benar sendiri," kata Aziz saat dikonfirmasi, Kamis (31/12/2020).
Menurutnya, Habib Rizieq justru sedih melihat masyarakat di Irak dan Syam yang notabenenya sesama muslim justru saling berperang dan membunuh.
Baca juga: Begini Suasana Petamburan Sehari Usai Penertiban Atribut FPI oleh Aparat Gabungan
"Habib Rizieq juga menyatakan melarang Santri dan Laskar FPI untuk berperang di Irak dan di Syam karena di sana musuhnya tidak jelas," tambahnya
Terkait video yang ditayangkan pemerintah, Aziz berkomentar bahwa itu adalah video yang digoreng sedemikian rupa
"Itu foto Aksi Ormas-Ormas Islam untuk Palestina di Tahun 2014, dan FPI ikut, lalu ada pihak yang bawa bendera mirip Bendera ISIS. Apa salah FPI?" kata Aziz.
Baca juga: Polri Sebut Sejumlah Pondok Pesantren Diduga Berafiliasi Dengan Teroris Jamaah Islamiyah
Saat itu, Ketua Umum FPI Habjb Muhsin bin Ahmad Alatas menyatakan FPI dilarang untuk berbaiat keapda ISIS karena tak ingin jadi bagian propagana
"Tapi jangan dibaca sikap anti proganda anti ISIS ini sebagai dukungan pada ISIS. Itu karena ISIS adalah situasi politik di suatu negeri," kata Aziz menirukan ucapan Habib Muhsin ketua FPI saat itu.
Menurutnya, Habib Rizieq justru mengajak umat Islam untuk lebih peduli kepada masyarakat di Palestina.
Baca juga: Dilarang Pemerintah, FPI Akan Ajukan Gugatan ke PTUN, Buka Peluang Ganti Nama
"FPI mendukung perjuangan Palestina. Akan tetapi FPI tidak mendukung Perjuangan ISIS di Suriah dan Irak, karena di sana terjadi peperangan antar sesama umat Islam hanya karena perbedaan Mazhab. Tidak ada Khalifah yang menghancurkan umat Islam gara-gara hanya perbedaan Mazhab," pungkas Aziz.
Diketahui, pemerintah resmi membubarkan dan melarang kegiatan FPI beserta penggunaan simbol dan atributnya.
Pembubaran tersebut dilakukan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
SKB diteken oleh sejumlah pimpinan lembaga pemerintahan yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Selain itu Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.
Pengumuman pembubaran tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md. Turut mendampingi Mahfud para pejabat yang menandatangani SKB beserta Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kepala Staf Presiden Moeldoko.
Dalam pengumuman pelarangan kegiatan FPI tersebut, Mahfud menunjukan sebuah video terkait dukungan Front Pembela Islam (FPI) terhadap kelompok terorisme ISIS dan kegiatan lainnya yang dinilai radikal.
"Silakan ada sedikit 3 menit ada gambar pendukung," ujar Mahfud dalam konfrensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Dalam video yang ditayangkan tersebut, tampak Rizieq Shihab berorasi mendukung kegiatan ISIS.
"Kalau pemerintah zalim, tentara jahat, polisi jahat main tangkap, main tembak, rakyat hartanya dijarah, tanahnya dirampas, syariat Islam diasingkan. Saudara. Saya mau tanya kira-kira besok perlu ada ISIS atau enggak?, perlu ada ISIS atau enggak?. Takbir," katanya.
Selain orasi Rizieq Shihab, video tersebut juga menampilkan video dukungan anggota FPI pada baiat massal ISIS di Makassar pada Januari 2015 lalu.
Tidak hanya itu, video tersebut juga menampilkan provokasi Rizieq Shihab dalam konflik Ambon-Poso.Lalu, video anggota FPI-LPI latihan gorok leher pada acara Milad DPC FPI-LPI Macan Propo, Pamekasan yang ke 3.
Sebelumnya, Pemerintah telah resmi melarang dan membubarkan Front Pembela Islam sebagai Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) maupun organisasi biasa. Pemerintah menila aktivitas FPI selama ini banyak yang bertentangan dengan hukum.
Wakil Menteri Hukum Dan HAM Edward Omar mengatakan terdapat anggota FPI yang terlibat aksi terorisme.
"Sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar di Kemenkopolhukam, Rabu, (30/12/2020).
Dari jumlah tersebut menurut Edward 29 diantaranya telah dijatuhi sanksi pidana. Selain tindak terorisme, terdapat 206 anggota FPI yang terlibat tindak pidana umum.
"Dari jumlah tersebut 100 diantaranya telah dijatuhi pidana," ujar Omar.
Selain itu menurut Omar aktivitas FPI juga mengganggu ketertiban. Anggota FPI sering melakukan sweeping atau razia yang menjadi wewenang penegak hukum.
"Berdasarkan pertimbangan itu pemerintah melarang kegiatan, penggunaan atribut serta penghentian kegiatan FPI," pungkas Omar.