News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Setuju FPI Dinyatakan Jadi Organisasi Terlarang, Cak Sholeh: Masih Ada Sisi Positifnya

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat hukum sekaligus advokat Muhammad Sholeh menilai pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah merupakan keputusan yang kurang tepat.

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat hukum sekaligus advokat Muhammad Sholeh menilai pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah merupakan keputusan yang kurang tepat.

Pria yang akrab disapa Cak Sholeh menyebut sejumlah poin pertimbangan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang memuat penghentian dan pelarangan seluruh kegiatan FPI tidak pas.

"Kalau ada pertimbangan FPI suka melakukan sweeping, dari dulu saya sudah protes, kenapa itu tidak ditangkap Polisi dan malah mendiamkan," ungkap Cak Sholeh kepada Tribunnews.com, Kamis (31/12/2020).

"Kalau sekarang dijadikan argumentasi alasan, apa itu tidak terlambat, apa itu tidak kelewat," imbuh Cak Sholeh.

Baca juga: FPI Dianggap Bubar sejak 2019 karena Tak Penuhi Syarat Perpanjang SKT Ormas

Baca juga: Anggota FPI Deklarasikan Front Persatuan Islam, Fadli Zon Ucapkan Selamat

Menurutnya, pembubaran FPI tidak terlepas dari politik.

"Pembubaran (FPI) ini kalau dibilang berbau politik, pasti. Ini soal kebijakan, soal keputusan politik," ungkapnya.

"Tetapi menurut saya, kalau sampai menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang, kok saya tidak sependapat," imbuhnya.

Menurut Cak Sholeh, memang ada sejumlah perilaku anggota FPI yang tidak tepat.

"Tapi kalau ini dinyatakan organisasi terlarang, kok menurut saya FPI masih ada sisi positifnya," ungkapnya.

Sisi positif dari FPI, menurut Cak Sholeh, terlihat dari peran dan kontribusinya dalam bencana alam.

"Misalnya saat terjadi bencana alam, mereka (FPI) berada di garis terdepan, ikut membantu," katanya.

Cak Sholeh menilai lebih baik menghukum pimpinan atau anggota FPI yang terbukti bersalah ketimbang membubarkan organisasinya.

"Banyak hal yang bisa diingatkan, jauh lebih penting kalau memang ada kesalahan FPI, pimpinan FPI, tangkap mereka, adili, tapi bukan sebagai organisasinya," ungkapnya.

Baca juga: Untuk Keamanan dan Ketertiban, Posko 3 Pilar Dibangun di Bekas Markas FPI

Cak Sholeh menyebut FPI seakan-akan merupakan organisasi yang mengkhawatirkan.

"Menurut saya tidak," ungkapnya.

"Bahwa mereka cenderung garis keras, iya. Tangkap kalau mereka melakukan kesalahan maupun melanggar hukum," tegas Cak Sholeh.

Menurut Sholeh, menghukum pimpinan dan anggota yang bersalah lebih memiliki nilai edukasi terhadap FPI.

"Supaya FPI menjadi organisasi moderat dan tidak suka main hakim sendiri," ujar Cak Sholeh.

Seluruh Kegiatan FPI Kini Dilarang

Mahfud MD didampingi sejumlah pejabat tinggi negara dalam konferensi pers penghentian seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020). (Tangkap Layar Kompas TV)

Sebelumnya diketahui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan penghentian segala kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).

"Bahwa FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.

"Seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," ungkapnya.

Baca juga: Buntut Datangi Markas FPI di Petamburan, Staf Kedubes Jerman Dicekal, Tak Boleh Lagi ke Indonesia

Mahfud MD menyebut berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik ormas maupun organisasi biasa," ujarnya.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.

Penghentian kegiatan FPI disebut Mahfud MD tertuang dalam Surat Keputusan Bersama enam pimpinan tertinggi kementerian dan lembaga.

Yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

Adapun dalam konferensi pers tersebut, Mahfud MD didampingi Mendagri Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yassona Laoly, dan Menkominfo Jhonny G Plate.

Kemudian Jaksa Agung Burhanudin, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Idam Azis, Kepala KSP Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK Dian Ediana.

 

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini